BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang pelaku judi togel kembali diringkus oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (30/10/2017) malam. Pelaku yang diketahu sebagai pengecer judi jenis togel itu, berinisial JON alias MB (65), yang beralamatkan di Desa Grebekan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Peristiwa penangkapan itu, berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya judi yang ada di desanya itu. Laporan itu, kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Bojonegoro, yang berada berada di Jl MH Thamrin 46, Bojonegoro tersebut.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi,SH, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku judi jenis togel berinisial JON alias MB (65), asal Desa Grebekan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
“Saat diringkus petugas pelaku kedapatan sedang melakukan transaksi judi togel secara online. Selanjutnya pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti (bb) sehingga turut dibawa ke Polres Bojonegoro.
Masih menurut Mashadi, dalam melakukan transaksi judi togel online, pelaku menerima tombokan dari para pemombok yang selanjutnya oleh pelaku dipasangkan secara online. Kebanyakan dikirim lewat sms (short massage service),” jelas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi,SH, Rabu (2/11/2017).
Adapun barang bukti yang diamankan petugas bersama pelaku diantaranya, 1 (satu) lembar rekapan tombokan togel, 1 (satu) lembar rekapan pengeluaran togel, uang tunai sebesar Rp 89 ribu, 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dan 1 (satu) buah pulpen.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
“Selama proses pemberkasan, pelaku ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polsek Bojonegoro Kota,” imbuh pria yang sebelumnya menjabat Kapolsek Baureno itu.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, menekankan kepada seluruh anggota jajarannya agar aktif, ketika menerima laporan dan keluhan warga masyarakat tentang adanya berbagai penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh anggota agar secara aktif menindak lanjuti keluhan dan laporan masyarakat yang berpotensi menimbulkan ganguan kamtibmas dan mengarah ke tindak kriminal,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, Rabu (2/11/2017).
Mas Wahyu SB – demikian, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, akrab disapa – menambahkan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, termasuk segala bentuk perjudian.
“Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian itu,” ungkap Mas Wahyu SB.
Dalam kesempatan yang sama, Mas Wahyu SB berharap kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, jika mendengar, mengetahui atau menjumpai adanya perjudian yang berlangsung di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar segera melaporkan hal itu ke anggota atau langsung ke nomor handphone (HP) pribadi Kapolres Bojonegoro. **(Kis/Red).