Polres Jember Berhasil Ungkap Peredaran Pil Koplo yang Dijual Secara Online

moch akbar fitrianto

Polres Jember Berhasil Ungkap Peredaran Pil Koplo yang Dijual Secara Online
Bagikan

JEMBER (RAKYATNESIA) – Di era digital, banyak cara dilakukan oleh generasi milenial dalam menjalankan usaha melalui aplikasi jual beli online.

Namun belakangan banyak warga yang menyalah gunakan hal ini, salah satunya yang ditemukan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Jember pada Senin (31/10/2022) dengan membekuk pria berinisial AR (37) warga Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Jember.

Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku menerima kiriman ribuan Pil Koplo Trihexyphenidyl melalui aplikasi online shop Shopee.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, informasi terungkapnya pelaku pesan ribuan pil kopo ini berkat adanya laporan masyarakat, dimana pelaku sejak bulan Juni lalu dikenal sebagai pengedar Pil Koplo, serta menerima barang haram tersebut dari paket yang dikirim ke rumahnya.

Polres Jember Berhasil Ungkap Peredaran Pil Koplo yang Dijual Secara Online

“Pelaku berhasil amankan di rumahnya saat menerima kiriman paket pil koplo tersebut, dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, yang bersangkutan sudah menjalani profesi ini sejak Juni lalu,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1300 butir pil koplo yang dibungkus menggunakan 2 kaleng plastik, 3 kaleng bekas kosong, 50 klip plastik, sarung bantal bermotif donald bebek tempat membungkus pil, 1 bungkus plastik warna hitam dari ekspedisi si Cepat dengan Register kode pengiriman 004103214992 atas nama pengirim dani pribadi serta 1 buah Handphone.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri, tapi ada jaringan yang bekerjasama dengan pelaku,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU R.I No 11 th 2020 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU R.I No 11 th 2020, ancamannya 15 tahun penjara,”pungkasnya.

**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/ Red).

Bagikan

Also Read