Satpol PP Bojonegoro Gelar Operasi Yustisi di 2 Obyek Wisata, Berikan Sangsi Tertulis Kepada 28 Orang

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa timur, melalui Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di obyek wisata Dander Park dan Waduk Pacal, Minggu (1/11/2020).  

Kegiatan operasi Yustisi tersebut digelar sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka cuti dan libur panjang. Demikian, seperti dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro Arif Nanang Sugianto.

Lanjut Kasatpol PP Bojonegoro, bahwa sasaran operasi adalah, obyek Wisata Dander Park yang berada di Desa/Kecamatan Dander dan obyek wisata Waduk Pacal yang berada di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang.  

Kegiatan yang dimulai pukul 08:00 WIB itu, melibatkan anggota Sat Pol PP Kabupaten Bojonegoro sebanyak 10 personil dengan dibantu oleh TNI 2 personil dan dari Polri sebanyak 2 personil.

“Kegiatan Operasi Yustisi, dilaksanakan dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi yang melanggar protokol kesehatan atau bagi warga yang berada di kedua obyek wisata itu,  yang mereka tidak memakai masker,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Arif itu.

Adapun, jumlah Sanksi di Lokasi Obyek Wisata Dander Park, melakukan teguran tertulis/ Sangsi sosial kepada 1 orang dan di Obyek Wisata Waduk Pacal, memberikan teguran tertulis/ Sangsi Sosial kepada  27 orang, sekaligus memberikan masker agar dipakainya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read