BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Lagi, pelaku judi togel berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Unit II Polres Bojonegoro, dengan pelaku berinisial AW alias Topay bin SD seorang warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Minggu (29/10/2017) lalu.
Penangkapan pelaku judi jenis togel Singapura itu, berawal dari informasi warga Minggu (29/10/2017) sekira pukul 14:30 wib. Dimana, pelaku merupakan bandar togel yang beroperasi di wilayah Sumberarum, Dander dan sekitarnya. Berbekal informasi tersebut jajaran Sat Reskrim Unit II Polres Bojonegoro, langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaranya, pelaku langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan Bandar togel Singaura yang pelakunya berinisial AW alias Topay bin SD yang diketahui seorang warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro itu.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan bandar togel tersebut, juga berhasil diamankan barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp. 760 ribu, 1 buah HP merk BlackBerry type Curve 9220 warna putih dan 1 buah HP merk SAMSUNG type GT-S7270 warna hitam.
“Kini, pelaku telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku penyidik telah menjerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta rupiah,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, Senin (30/10/2017).
Melalui rakyatnesia.com Mas Wahyu SB – demikian, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, akrab disapa – mengajak kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, untuk tetap bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Caranya, dengan memberikan informasi serta melaporkan jika mendengar maupun mendengar adanya perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya yang terjadi dilingkungan masing – masing.
“Laporkan ke Polsek terdekat ke Polres Bojonegoro jika terjadi perjudian atau pekat lainnya, pasti akan kami tindak lanjuti. Karena kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini,” kata Mas Wahyu SB menegaskan. **(Kis/Red).