16 Pendekar Silat Diamankan Polres Lamongan, Ditangkap Di 5 Lokasi bentrokan, Sebagaian Besar Masih Anak – Anak

Berita Lamongan – Setidaknya 6 tersangka diamankan Satreskrim Polres Lamongan Dari lima lokasi bentrokan yang melibatkan pendekar silat. termasuk 9 orang diantaranya 9 tersangka insiden terakhir di Karanggeneng. Tujuh dari 16 tersangka diketahui masih berstatus anak-anak, atau anak berperkara dengan hukum (ABH).

“Kita sudah mengamankan sebanyak 16 tersangka dan ini masih kita kembangkan terus,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network), Jumat (29/10/2021).

Miko menyebutkan, ke16 tersangka tersebut terdiri dari beberapa anggota perguruan silat.

Meski sudah ada 16 tersangka yang berhasil diamankan, polisi masih mengembangkan penyeledikan untuk mencari terduga lainnya.

Ada seorang tersangka, bernama Satrio Dimas Hariyanto (18) dijerat dengan UU IT, karena ia telah menghasut melalui medsos mengajak menghadang dan menghitamkan Karanggeneng.

“Sedang kembangkan. Siapapun yang terlibat kita proses, ” kata Miko.

Karena ada sejumlah tersangka yang masih berstatus pelajar, polisi juga akan melibatkan kepala sekolah dimana mereka menuntut ilmu, serta para orang tua.

Miko akan memanggil para tenaga pendidik dan orang tua tersangka.

” Pembinaannya harus melibatkan guru dan orang tua. Kita akan panggil bersama-sama, ” kata Miko.

Tak hanya kepala sekolah, Miko juga melibatkan para ketua perguruan silat. Baik ketua cabang maupun ranting, lantaran kasusnya melibatkan para anggota perguruan silat dari beberapa perguruan silat.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati data, tersangka yang berstatus anak-anak itu terlibat seperti tanpa tahu masalah sebenarnya.

“Para tersangka dibawah umur ini, dengan serta merta ikut- ikutan main hantam ” ungkap Miko.

Pihaknya tidak akan mentolelir siapapun yang terlibat. Makanya, polisi masih intens mengembangkan penyelidikan terhadap terduga lainnya.

Untuk nama 9 tersangka dengan TKP Karanggeneng di antaranya, Aan Nurain asal Bulubrangsi, Satrio Dimas Harianto (18) asal Latukan Kecamatan Karanggeneng, Akhmad Alfiano Alfandi (21) asal Sumberwudi Karanggeneng, Mahmudi Rohim (23) Kawistolegi, Yusril Ega Ardana (19) keduanya asal Kawistolegi, MR, MA, RP dan PG ketiganya tersangka dibawah umur.

Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 phonsel, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2621 JAE, batu, balok kayu celana, kaos dan sleyer.

Miko menambahkan, dari lima TKP, 4 diantaranya BAP nya sudah dinyatakan P21. Miko mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas Lamongan.

“Mari jaga Lamongan. Jangan dikotori dengan aksi-aksi yang tidak terpuji, ” pungkasnya.

Exit mobile version