Oknum LSM Yang Tertangkap Memeras Bersama 2 oknum Wartawan, Ternyata Perangkat Desa

Sukisno

Bagikan

TUBAN- Dua oknum wartawan, Purnomo Joy (42), asal Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto dan Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, Jombang dan seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Muchsan (42), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro yang berhasil ditangkap polisi karena kasus pemerasan ternyata adalah Perangkat Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno dengan jabatanya sebagai Kaur Umum.
Mereka terbukti memeras seorang pengusaha daur ulang produksi obat nyamuk bernama Saher Warsilan (43) warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Pemerasan itu bermula ketika 3 tersangka bersama 5 rekan lainnya yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) meminta uang Rp 10 juta pada Warsilan.
Kassubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (26/10/2015), di Mapolres Tuban mengatakan, kini sudah ada 3 tersangka yang sudah terbukti memeras. Sebelumnya, lanjut Elis, korban didatangi 8 orang yang mengaku sebagai wartawan, LSM, Anggota Polda Jawa timur dan petugas badan lingkungan hidup. Mereka meminta uang pada korban sebesar 10 juta sebagai upah untuk tutup mulut karena mereka mengancam akan mempublikasikan usahanya itu.
Pada pertemuan pertama 21 Oktober 2015, korban telah memberikan uang Rp 1 juta. Kemudian, pada 22 Oktober 2015 tiga orang kembali dengan mengendarai mobil toyota avanza hitam bernopol L 1737 AO dan korban kembali memberikan uang Rp 2 juta. Merasa jadi korban pemerasan, Warsilan langsung melaporkan pada polisi.
“Mendapat laporan dari korban, ketiga tersangka langung kita tangkap, dan 5 lainnya berinisial DN, MHB, HRJ, Adr dan Sf masih masih DPO,” terang Elis.
Dikatakan Elis, dari operasi tangkap tangan itu polisi menyita barang bukti uang tunai 2 juta rupiah, 1 unit kamera rusak, 1 kartu tanda pengenal wartawan dan LSM, 1 unit mobil avanza hitam bernopol L 1737 AQ dan 1 buah Handphone. Sedangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan perkara pemerasan. “Tersangka kami jerat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Elis.
Secara terpisah, Pj Kepala Desa Lebaksari Suwoto saat dimintai keterangan via ponselnya membenarkan, jika ada perangkatnya yang ikut tersangkut dalam kasus pemerasan itu. Dia adalah Muchsan (42) yang menjabat Kaur Umum alias bayan.
“Kami sudah sering mengingatkan akan tetapi tidak diindahkan. Sebelumnya, dia juga sudah diancam oleh para kepala desa di wilayah Kecamatan Baureno karena sering menakut-nakuti dan meminta sejumlah uang,” katanya menjelaskan.
Setelah peristiwa itu, pihaknya langsung menyampaikan perihal tertangkapnya perangkat desa itu kepada Camat Baureno untuk diteruskan kepada bupati. Ketika ditanya, apakah Mucksan (42) langsung diberhentikan sementara dari jabatannya, Woto (demikian panggilan akrab Pj Kades Lebaksari) itu mengatakan, jika pihaknya baru melaporkan dulu, mengenai pemecatan nanti akan secepatnya dibahas bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat. “Secepatnya akan kita bahas tentang pemberhentian sementera oknum perangkat desa nakal itu, sambil menunggu proses hukum yang dijalaninya” pungkasnya. **(Kis)

Bagikan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar