Seorang Warga Margomulyo, Balen, Tega Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri Hingga Tewas

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang lelaki bernama Damin (70), warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, akhirnya meninggal dunia setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial MFD (45), Rabu, (24/10/2018) sekira pukul 11:30 wib.

Peristiwa nahas itu berawal saat pelaku dan korban sedang duduk santai di teras rumahnya. Pada saat yang bersamaan, pelaku merobek salah satu stiker yang ada di kaca rumahnya itu, sehingga yang bersangkutan ditegur oleh korban. Merasa tersinggung pelaku marah dan langsung memukul korban.

Tak hanya cukup disitu saja, selanjutnya pelaku menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali, di bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas ruji yang telah diruncingkan itu.

Akibatnya, korban langsung jatuh tersungkur dan kemudian istri korban, berteriak minta tolong pada para tetangga dan warga sekitar untuk segera membawa korban ke RSUD Sumberejo. Tapi sayangnya, korban telah menghuembuskan nafas yang terakhir kalinya alias meninggal dunia setelah sampai di Rumah Sakit milik Pemkab Bojonegoro itu.

Kapolsek Balen AKP Rasito kepada para awak media membenarkan adanya kejadian seorang anak tega menganiaya orang tuanya hingga tewas, di Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu, (24/10/2018) sekira pukul 11:30 wib.

“Korban meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam pada bagian dada sebelah kiri dan kanan oleh anak kandungnya sendiri berinisial MFD (45) itu. Pelaku memiliki riwayat sakit jiwa dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” ungkap Kapolsek Balen AKP Rasito, Rabu, (24/10/2018).

Ditambahkannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balen, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,MSi,kepada para awak media mengatakan, dirinya telah mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, yang terjadi di Kecamatan Balen yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan anak kandung korban dan diduga pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” tutur Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dari keluarga dan para tetangganya, bahwa pelaku memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambuh serta sempat di rawat Rumah Sakit Jiwa.

“Kita tunggu proses penyidikannya, termasuk hasil tes kejiwaan terhadap pelaku,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 sub pasal 351 (3) KUHP, tentang pembunuhan. Sehingga, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar