Islam

Inilah 10 Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Hari Raya Idul Adha (Bagian 3) Huruf Arab Dan Latin

obat joni kuat
Penyembelihan hewan qurban (masjiddarussalam)


Lanjutan dari Inilah 10 Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Hari Raya Idul Adha (Bagian 2)

Kelima: memakan daging qurban.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak makan sampai beliau kembali dari tempat shalat, lalu makan daging hewan qurbannya.

Keenam: pergi ke tempat shalat Id dengan berjalan kaki jika memungkinkan.

Disunnahkan untuk melaksanakan shalat Id di lapangan, berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun, bila ada halangan seperti turun hujan, maka shalat dapat dilaksanakan di dalam masjid.

Ketujuh: melaksanakan shalat Id dengan berjamaah dan sangat ditekankan untuk ikut mendengarkan khutbah.

Pendapat yang dianggap kuat oleh ulama semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah adalah bahwa shalat Id hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ  

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” (QS. Al-Kautsar: 2)

Kewajiban ini tidak gugur kecuali dengan adanya udzur yang dibenarkan oleh syariat.

Kaum wanita juga ditekankan untuk ikut melaksanakan shalat Idul Adha bersama-sama dengan kaum muslimin yang laki-laki. Bagi kaum muslimah yang sedang haid juga dianjurkan untuk menghadirinya, hanya saja mereka tidak boleh melaksanakan shalat hari raya.

Kedelapan: menempuh jalan yang berbeda ketika pergi dan pulang dari shalat hari raya.

Disunnahkan untuk pergi dan pulang dari tempat shalat Id melewati jalan yang berbeda, dalam rangka mengikuti sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Kesembilan: memberi ucapan selamat hari raya.

Hal ini boleh-boleh saja dilakukan, seperti ucapan: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ  (Taqabbalallahu Minna wa Minkum/semoga Allah menerima amal kami dan amal Anda semua).

Kesepuluh: berkumpul untuk makan makanan secara bersama-sama. Hal ini merupakan perbuatan sunnah yang dilakukan pada hari raya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menuturkan,

“Berkumpulnya orang-orang untuk makan makanan secara bersama-sama pada dua hari raya dan hari-hari tasyriq adalah perbuatan sunnah, dan termasuk syiar-syiar Islam yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.”

Demikian disarikan dari tulisan Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim dalam kitabnya Durus Al-Am. Wallahu A’lam.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Nurul Syahadatin

Lulusan S1 Ekonomi yang sekarang ketagihan nulis sejak 10 tahun terakhir, Mahir menulis berbagai macam hal tentang tanaman herbal dan juga pertanian dan peternakan, Kerja Offline di dinas pertanian dan peternakan

Related Articles

Back to top button