Resahkan Warga, Keberadaan Karaoke Illegal di Tanggul Pacing, Sukosewu

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah berhasil melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menggelandang 8 Pekerja seks komersial (PSK) dan seorang lelaki hidung belang yang mangka di Pasar Hewan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (22/10/2016) malam.

Tempat mangkal PSK sebenarnya tidak hanya di Pasar Hewan atau yang biasa disebut Sarkeb (Pasar Kebo) situ, namun masih ada beberapa lokalisasi Illegal yang perlu diberantas, agar Kabupaten Bojonegoro bisa bersih dari penyakit masyarakat berupa bisnis ‘esek-esek’ itu. Salah satunya, adalah tempat karaoke illegal sekaligus jadi ajang maksiat yang ada di Tanggul Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Keberadaan tempat karaoke illegal itu, sangat meresahkan warga sekitar. Hanya saja, warga sekitar tak mau melakukan demo , soalnya mereka merasa ‘ewuh pakewuh’ terhadap pemilik Tempat hiburan yang tak resmi itu. Soalnya, mereka sudah terdaftar sebagai warga desa setempat.

Tempat karaoke sekaligus juga menjadi Lokalisasi illegal itu. Hingga saat ini, masih buka dan ramai dikunjungi laki-laki hidung belang. Lokalisasi Illegal yang ada di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, masih ada 2 (dua) titik. Untuk lokalisasi 2 rumah yang ada di utara irigasi atau yang biasa disebut Lore Nggawan, adalah temapat yang paling ramai dikunjungi, karena selain menyediakan wanita penghiburm juga ada karaokenya.

“Karaoke Illegal yang berkedok warung kopi, ada 2 (dua) rumah ‘Nok Lore Nggawan’ (istilah Sungai di Pacing), yakni warung milik Emi (45) dan Siti (41). Dua warung itu, masing-masing menyediakan PSK 3 hingga 4 wanita, dan semuanya melayani ‘nafsu seks’ di situ atau istilahnya bisa ‘tembak’ di tempat,” tegas CR (45) salah seorang warga Pacing, Minggu (23/10/2016).

Sedangkan, warung yang ada di selatan Irigasi atau biasa disebut ‘Kidule Nggawan’. Lokasinya juga berada di Pacing dukuhan, yang masuk Desa Pacing yakni Warung milik Damin (62) dan Yit (51). Kondisi di kedua warung itu, juga menyediakan wanita penghibur yang siap memuaskan para lelaki hidung belang. Hanya saja, yang kidule Nggawan itu tak ada karaokenya.

Masih menurut sumber yang layak dipercaya itu, diduga ada oknum-oknum yang jadi “backing” atau pengamanan tempat Karaoke Illegal itu. Hal itu terbukti, selama ini, tempat maksiat yang berada di Tanggul Pacing itu, tenang-tenang saja dan nyaris tak pernah di razia.

Data yang berhasil dihimpun rakyatnesia.com di lapangan menyebutkan, warga Desa Pacing, Sukosewu, berharap agar pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk menjaga Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) hendaknya segera mengambil tindakan tegas, dengan melakukan razia, agar penyakit masyarakat (pekat) yang berada di lingkungan padat penduduk itu bisa segera dihentikan dan ditutup. **(Tim).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar