Aplikasi SOTO, Guna Antisipasi Kemacetan di Lamongan

Sukisno

Bagikan

LAMONGAN (Rakyat Independen)- Polres Lamongan makin mengalami kemajuan dalam melayani masyarakat. Hal itu, setelah di Launching Sistem Operasional Terpadu Online (SOTO). Sebuah aplikasi berbasis android, dimana masyarakat bisa melihat situasi lalu lintas di Lamongan melalui android miliknya. Sehingga aplikasi SOTO merupakan antisipasi kemacetan di Lamongan.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa Putra,SIK, dibuatnya aplikasi berbasis android SOTO itu, berawal saat dirinya nonton sepak bola saat Persela Lamongan bertanding di ajang kasta tertinggi sepak bola Indonesia itu. Dimana, di saat hendak dimulai dan saat penonton bubar, Kota Lamongan macet dan lalu lintas lumpuh total.

SOTO menjadi solusi terbaik bagi kemacetan Lamongan sebab dengan sitem tersebut, masyarakat bisa melihat kondisi lalu lintas melalui android yang dipegangnya. Sehingga mereka tahu, jalan yang sedang macet dan jalan yang tidak macet alias lengang sehingga mereka bisa memilih jalan alternatif lain agar tidak terjebak kemacetan.

“Dengan aplikasi SOTO masyarakat bisa tahu, dimana jalan yang sedang macet dan dimana yang tidak macet. Sehingga mereka bisa memilih jalan yang tak macet sehingga perjalanan mereka akan lancar dan tak terjebak dengan kemacetan. Begitu juga dengan jalan yang sedang macet tidak makin parah karena makin bertambahnya kendaraan. Dengan begitu, kemacetan cepat bisa teratasi dan kemacetan bisa cepat diurai,” tegas Juda nusa Putra, Selasa (20/10/2016).

Guna menunjang program SOTO, Jajaran Satlantas Polres Lamongan telah menempatkan 60 CCTV (closed circuit television camera) yang tersebar di jalalan yang ada di Lamongan, juga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan di Kantor-kantor milik pemerintah dan juga di tempat-tempat strategis lainnya.

Aplikasi SOTO Lamongan selain bisa dipakai untuk memantau kondisi arus lalu lintas di Lamongan, di situ juga disajikan dengan berbagai fitur lainnya. Di antaranya, pengaduan berbagai permasalahan secara online, melaporan kehilangan, permohonan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Permohonan izin keramaian, Permohonan SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan. **(Nur/Ran).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar