Pabrik Arak di Semenpinggir, Kapas, Berhasil Digrebek Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Sat Reskrim Polres Bojonegoro lakukan penggrebekan sebuah pabrik pembuatan minunan keras (Miras) jenis arak, yang berada di Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Senin (21/10/2019) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang dari pabrik miras rumahan itu, yaitu PR (26), warga asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sedangkan, 3 orang lainnya berhasil lepas dari kejaran pihak kepolisian dan kini masih buron.

Peristiwa penggerebekan tersebut dilakukan di tengah malam. Saat dilakukan penggerebekan  tersangka sedang melakukan pemrosesan pembuatan minuman haram tersebut tak berkutik saat etugas datang secara tiba-tiba dalam aksi penggerebekan pabrik miras tersebut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dalam Konferensi Pers di hadapan puluhan awak media  Selasa (22/10/2019), memaparkan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut telah dijadikan sebagai pabrik pembuatan miras jenis arak.

“Kami dapat laporan dari masyarakat, kemudian kami lakukan pengintaian. Setelah mendapatkan data yang cukup valid, anggota kami lantas melakukan penggerebekan,”tegasnya.

Masih menurut Kapolres, daam penggerebekan tersebut ditemukan 24 drum berisi arak, masing masing drum berisi arak 200 liter, yang berhasil  diamankan dari lokasi pabrik rumahan tersebut dan dijadikan sebagai barang bukti (bb).

Lanjut Arya dli, petugas juga menyita arak yang siap edar yang sudah dikemas dalam botol plastik bekas wadah air mineral berukuran 1,5 liter. Serta ratusan botol kosong yang digunakan mengemas arak.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 24 drum yang berisi gula aren yang dicampur dengan air sumur yang kemudian akan disuling menjadi arak. Dalam rumah tersebut kami juga mendapati alat penyuling arak,” ungkapnya.

Ditambahan, bahwa pabrik ini sudah beroperasi sekitar 3 bulan terakhir. Dalam sekali proses  bisa memproduksi 54 liter arak. Untuk satu kardus berisi 12 botol dan dijual seharga 230 ribu rupiah,” imbuhnya.

Pelaku, kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro, beserta alat bukti sebanyak 24 drum masing-masing berisi 200 liter miras bersama alatnya, untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 204 KUHP dan atau pasal 137 ayat (1) dan atau pasal 135 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yakni ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read