Melihat Gaji dan Tunjangan Gibran di Solo Sebelum Dicalonkan oleh Prabowo
rakyatnesia.com – Ternyata, sebelum diumumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menerima gaji dan tunjangan yang terbilang rendah.
Gibran, putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta (Solo) sejak tahun 2021. Dengan masa jabatan yang berakhir pada tahun 2026, ia harus melepaskan jabatannya jika ingin bersaing dalam Pilpres 2024.
Meskipun telah menerima pinangan dari Prabowo, gaji yang diterima oleh “mas wali” tersebut ternyata masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Solo Raya pada tahun 2023, yang mencapai sekitar Rp2,17 juta. Besaran upah Wali Kota Solo, Gibran, terdokumentasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Beleid ini adalah Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Sejatinya, aturan ini telah beberapa kali diubah. Di mana sebelum menjadi PP Nomor 59 Tahun 2000 masih dalam bentuk PP Nomor 16 Tahun 1993.
“Besarnya gaji pokok bagi: kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp2,1 juta sebulan,” tulis pasal 4 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin (23/10).
Gaji Gibran sebagai wali kota memang di bawah UMK Solo Raya. Namun, itu belum termasuk dengan tunjangan jabatan dan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Besaran tunjangan yang diterima Gibran diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 huruf j disebutkan kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Dengan kata lain, Gibran mengantongi Rp5,88 juta setiap bulannya.
Tak sampai di sana, ada juga biaya penunjang operasional lainnya yang diberikan negara untuk wali kota. Ini tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 9 ayat 2 menetapkan biaya penunjang operasional untuk wali kota/bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), sebagai berikut:
a. Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen;
b. Di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen;
c. Di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar, paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen;
d. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen;
e. Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp150 miliar, paling rendah Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen;
f. Di atas Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, PAD Surakarta pada 2022 ditargetkan sebesar Rp736,1 miliar dan realisasinya Rp674,4 miliar. Dengan begitu, di tahun lalu Gibran mengantongi biaya penunjang operasional setidaknya Rp600 juta atau 0,15 persen dari realisasi PAD, yakni Rp1,01 miliar.
Jika biaya penunjang operasional Rp1,01 miliar dikantongi Gibran selama setahun di 2022, berarti per bulan ia bisa memperoleh setidaknya Rp84,3 juta.
Secara hitungan kasar, putra sulung Jokowi itu bisa mengantongi Rp90,18 juta per bulannya dari gaji, tunjangan, dan biaya penunjang operasional.