Perbedaan Pendapat di Lingkungan Jokowi Terkait Ekspor Daun Kratom
rakyatnesia.com – Terjadi perbedaan pendapat di dalam pemerintahan Indonesia, terutama antara Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Pertanian, dalam konteks ekspor tanaman herbal daun Kratom.
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa ekspor daun Kratom tetap dapat dilakukan tanpa memerlukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sampai saat ini.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menegaskan, “Kratom itu kan bebas ekspor. Boleh bebas sambil nunggu (kajian BNN dan Kemenkes) ekspor masih jalan. Dari dulu boleh ekspor kratom,” ia mengatakan hal ini saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, pada Minggu (20/10/2023).
Namun, perihal ekspor daun Kratom akan diatur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan, yang saat ini sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah Kratom seharusnya dianggap sebagai narkotika atau tidak.
Kratom adalah tanaman herbal yang tergolong dalam New Psychoactive Substances (NPS). Badan Narkotika Nasional (BNN), merujuk pada situsnya, telah merekomendasikan agar Kratom dimasukkan dalam golongan I narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ekspor kratom boleh diekspor dari dulu cuma ada wacana diatur oleh kementerian teknis kan ya, kami nunggu aja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Adnan menegaskan dalam keputusan terakhir harus ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian terkait kratom, yaitu KSP, BNN, dan Kemenkes.
Badan Karantina sendiri menegaskan ekspor kratom harusnya tak diperbolehkan dulu, menunggu keputusan hasil kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Kami berpatokan ke surat SKB itu hasil keputusan rapat terakhir. Belum boleh (ekspor kratom) sebenarnya, belum boleh kalau saya katakan. Tetapi intinya kalau besok ada perintah kalau itu (boleh) kita tidak ada masalah. Intinya seperti itu, ini memang hasil BRIN yang kita perlu menunggu lagi sejenak untuk itu,” tegas Adnan saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat malam (20/10/2023).
Mengutip data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor Kratom dengan HS 12119099 Indonesia sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$9,95 juta pada 2019. Kemudian, nilai ekspor Kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.
Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Sepanjang Januari hingga Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$7,33 juta atau sekitar Rp114,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.648/US$).
Sementara itu, sejak 2018 hingga 2021 selalu mengalami penurunan secara volume dengan tren pelemahan sebesar -14,81 persen. Lalu pada 2022, volume ekspor kratom mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,90% menjadi 8.210 ton.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, pertumbuhan positif terus berlanjut pada periode Januari hingga Mei 2023 dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49%.
Jika melihat negara tujuan utama ekspor Kratom Indonesia, Amerika Serikat (AS) menduduki urutan pertama pada periode Januari-Mei 2023, yakni sebesar US$4,86 juta, diikuti Jerman sebesar US$0,61 juta, India sebesar US$0,44 juta, dan Republik Ceko sebesar US$0,39 juta.