MK Akan Mengumumkan Pembentukan Majelis Kehormatan untuk Mengkaji Putusan Batas Usia
rakyatnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana segera mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani laporan yang berkaitan dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan dalam kasus syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Plt. Kepala Bagian Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto, mengonfirmasi bahwa pengumuman mengenai pembentukan MKMK akan dilakukan di Gedung MK pada Senin (23/10) siang.
“Iya, akan diumumkan pembentukan MKMK. Hakim konstitusi yang dilaporkan. Ini terkait dengan Putusan 90 Tahun 2023,” kata Budi saat diwawancarai, pada Jumat (20/10).
Budi juga menjelaskan bahwa terdapat setidaknya empat pihak yang melaporkan perkara ini, dan laporan tersebut tidak secara khusus terkait dengan satu hakim konstitusi tertentu.
“Dengan adanya berbagai macam laporan, maka kita akan segera membentuk MKMK. Nanti disampaikan Pak Ketua (Anwar Usman) dan Prof Enny Nurbaningsih,” ucapnya.
Ia menjelaskan formasi MKMK akan disampaikan hakim Enny. Menurutnya, komposisi MKMK ini terdiri dari hakim konstitusi aktif, mantan hakim konstitusi, dan akademisi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi nomor 90/PUI-XXI/2023. Uji materi itu mempermasalahkan syarat pendaftaran capres-cawapres pada UU Pemilu.
Mahkamah menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi dan alasan berbeda (concurring opinion) dari dua hakim konstitusi.
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman kepada dewan etik pada Rabu (18/10). Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena putusan itu.
“Perihalnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor adalah Pak Anwar Usman sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (18/10).
Petrus mengatakan seorang hakim harusnya mundur dari perkara apabila terdapat hubungan keluarga. Ia menyoroti posisi Anwar yang ikut membahas dan memutus perkara batas usia ini, terutama Perkara 90 yang menghasilkan amar “mengabulkan sebagian”.
Anwar diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik hakim konstitusi dan melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Teranyar, Saldi Isra juga dilaporkan ke MKMK karena perbedaan pendapatnya dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Pernyataan Saldi dianggap menodai dan menjatuhkan martabat MK.