Seorang Warga Nganti, Ngraho, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur dengan Berkedok Sebagai Paranormal

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tim Opsnal Polres Bojonegoro berhasil membekuk satu pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi sebuah Hotel, yang berada di Jl Raya Panjunan, Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (20/10/2016) sekira pukul 17.00 wib di rumah kost, tempat pelaku membuka praktek di Mojokerto. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro.

Pelaku merupakan tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang dibekuk itu berinisial WN alias Ilham alias Rizal alias Raka alias Yusuf efendi alias Abu Syukur alias Ufi alias Govinda alias Paung (36) asal Dusun Jeding, Desa Nganti RT.22/RW.07, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,

Tersangka menyetubuhi dua anak yang masih dibawah umur, yakni SLT (17) pelajar, asal Desa Bogangin, Kecamatan Sumberejo dan VS (16) pelajar, asal Desa Balingcabe, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro. Modus tersangka berpura-pura menjadi seorang paranormal dan bisa membuat dua korban
tersebut bisa lebih pintar.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro melalui Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono menjelaskan, telah persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi Kamis 6 Oktober 2016 sekira pukul 10.30 WIB.

Peristiwa itu berawal, sebelum kejadian korban SLT (17) di Blackberry Massenger (BBM) oleh Eva yang juga kakak kelas korban, yang sudah lulus tahun 2015 silam. Isi BBM tersebut Eva meminta nomor Handphone (HP) korban. Kemudian korban memberi nomor HP kepada Eva. Dalam jangka waktu 2 menit Eva mengirim sms (short massage service) ke korban yang berisi jika ingin pintar dan berprestasi akan dikenalkan kepada calon suaminya yang juga pelaku tersebut.

Kemudian jarak sekitar 1 menit ada sms masuk ke HP korban dan menerangkan bahwa dirinya yaitu pelaku yang menyatakan jika dirinya bisa membantu korban lebih pintar dan berprestasi. Kemudian pelaku mngajak korban bertemu di Pertigaan Medalem Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro.

Dari ajakan tersebut, korban mengajak temannya bernama Ita Munawaroh. setelah korban dan pelaku bertemu, pelaku bilang kepada korban bahwa korban sudah tidak suci dan harus di bersihkan dengan syarat korban harus membwa emas dan 3 orang perempuan yang mendampinginya.

“Sekira pukul10.00 wib korban bersama Ita munawaroh dan VS (16) bertemu dengan di
Alun-alun depan Pendopo Pemkab Bojonegoro. Kedatangan korban lengkap dengan membawa persyaratan kalung seberat 14 gram milik ibu korban. Setelah korban dan saksi-saksi bertemu di Pendopo lalu pelaku menyuruh 2 orng saksi pulang dan pelaku mengajak korban meluncur ke wilayah Kecamatan Kalitidu untuk di sucikan dengan cara meditasi. Korban diajak masuk ke hotel yang berada di Jl Raya Panjunan, Kecamatan Kalitidu. Hanya saja, korban lupa, kamar nomer berapa,” ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Jum’at (21/10/2016).

Sebab, saat cek in di resepsionis korban disuruh menunggu di atas sepeda motor. Setelah itu, korban diajak masuk kekamar. Saat berada di dalam kamar pelaku menyuruh korban mandi dan menyuruh korban memakai mukena tetapi tidak boleh memakai beha (BH) atau ‘kutang’ dan celana dalam (cd).

Setelah itu, pelaku terlihat sedang membaca mantra-mantra dan pelaku meminta korban untuk berbaring. Entah setan apa yang merasuki pelaku, hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban. Merasa keenakan, pelaku hoho-hihek korban hingga dua kali dengan cara yang sama. Puas, menyetubuhi korban, lalu pelaku memberi kain hijau bertuliskan arab dan menyuruh korban menaruh kalung emasnya diatas kain hijau tersebut. Kemudian pelaku melipat kain hijau tersebut. Setelah itu, pelaku juga memberi kain hijau lagi untuk diberikan kepada Ita munawaroh dan VS (16).

Setelah itu korban menuju ke rumah Ita munawaroh untuk memberikan 2 kain hijau Ita munawaroh dan VS (16). Kemudian VS bertemu dengan pelaku di warung Apur yang berada di Telon Penceng, Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro Ketika bertemu, pelaku menyuruh VS membawa kalung dan gelang emas. Kemudian, VS berangkat dengan membawa kalung 10 gram, gelang 10 gram dan bandul 2.5 gram. Setelah bertemu diwarung apur, pelaku bilang kepada VS auranya harus dibersihkan sehingga pelaku meminta kalung emas dan HP yang dibawa korban.

Kemudian pelaku menyuruh VS melepas BH dan celana dalamnya dan kembali lagi dengan menggunakan pakaian. Setelah itu pelaku meraba tubuh korban yaitu payudara serta memasukkan jarinya ke alat kelamin milik korban.

“Setelah menyetubuhi korban yang pertama jarak tiga puluh menit pelaku menyetubuhi korban yang kedua dengan cara yang sama,” ungkap AKP Suyono.

Barang bukti yang disita dari korban adalah 1 mukena ( rukuh), 3 lembar kain hijau tulisan arab, 1 keris kecil dan 2 lembar kertas pembungkus keris. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka 4 Rajah
kain sapu tangan, 2 rajah kain sapu badak, 1 rajah sabuk pengasihan, 3 batang emas batangan palsu, 3 botol minyak wangi, Rajah Guntur salju, satu bendel foto copy ijazah korban, satu bendel brosur dan sebuah rajah keselamatan.

Akibat peristwa tersebut, korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000 dan korban yang ke dua menglami kerugian Rp. 7 jt. **(Luh/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar