Lagi, Pengedar Pil Dobel L ditangkap Sat Narkoba Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seiring dengan kemajuan Kabupaten Bojonegoro sebagai Kota Industri Migas dan banyaknya warga luar kota hingga pekerja asing yang berada di Bojonegoro, membuat gaya hidup masyarakat Bojonegoro juga mengalami perubahan. Hal itu bisa dibuktikan dengan tertangkapnya para pengedar narkoba itu, akhir-akhir ini oleh Sat Narkoba Polres Bojonegoro.

Seperti halnya, dengan keberhasilan Sat Narkoba Polres Bojonegoro menangkap seorang pelaku peredaran narkoba, Rabu (19/10/2016) malam. Seorang berinisial BM (21) warga Jl Brigjen Sutoyo, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro , Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis pil dobel L.

“Sat Narkoba Polres Bojonegoro telah berhasil menangkap BM (21) karena kedapatan membawa narkotika jenis Pil Dobel L. Dimana yang bersangkutan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan memiliki yang kemudian mengedarkan atau menjualnya kepada orang lain tanpa izin,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro melalui Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Jum’at (21/10/2016).

Masih menurut Pak Yono – demikian Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, biasa disapa – pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan yang ada di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan kota Bojonegoro, Rabu (19/10/2016) sekira pukul 21.45 wib, dengan barang bukti (bb) berupa 2 (dua) pocong berisi masing-masing 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 60 ribu dan sebuah Handphone merk Samsung type v milik pelaku.

Kini pelaku telah mendekam dan menempati pengapnya Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan menjalani proses lebih lanjut. Pelaku dikenai sangkaan melanggar Pasal 196 junc to Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 junc to Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Tim penyidik Sat Narkoba Polres Bojonegoro, untuk mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan, untuk barang bukti berupa Pil Dobel L telah dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk mengetahui keabsahan ‘barang haram’ yang telah diedarkan pelaku tersebut,” pungkas Pak Yono.

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar