Polres Tuban, Tangkap 2 Produsen Arak di Tegal Agung, Semanding

Sukisno

Bagikan

TUBAN (Rakyat Independen)- Polres Tuban terus melakukan bersih-bersih pekat (penyakit masyarakat), termasuk produksi minuman keras jenis arak yang ada di wilayah hukum Polres Tuban. Hal itu, seperti yang dilakukan Polsek Semanding, dengan dii back up Polres Tuban dan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban, dengan melakukan penggerebekan rumah yang memproduksi arak di Dusun kiring, Desa Tegal agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (19/10/2016).

Razia pekat yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Tuban Kompol Arief Kristianto, berhasil menggerebek 2 (dua) rumah yang memproduksi arak yakni, rumah Pantun (48) dan Suwarno (46), keduanya berada di Dusun Kiring, Desa Tegal Agung, Semanding.

“Barang bukti (bb) yang disita, diantaranya 155 drum arak baceman, 78 botol arak kemasan masing-masing 1,5 liter, 32 tabung LPG 3 kg, 2 pack botol kosong, 6 buah dandang Kuningan, 10 drum limbah arak, 2 drum arak jadi, 30 sak gula pasir dan 9 jurigen arak jadi,” demikian disampaikan Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad melalui Kassubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati kepada para awak media, Rabu (19/10/2016).

Sebelumnya, daerah Tegal agung banyak sekali yang memproduksi arak secara ‘home industri’ atau industri rumah tangga, tapi karena ada larangan dan sering di razia sehingga banyak yang tutup dan sudah tak memproduksi lagi. Akan tetapi, 2 (dua) pelaku yang ditemukan menyimpan arak dan memproduksi arak itu, mereka tergolong cukup nekad.

Mereka berdua dalam memproduksi arak dikerjakan di rumahnya yang kebetulan sebuah perkampungan yang padat penduduk. Untuk mengelabuhi petugas Pantun (48) memiliki gudang penyimpanan arak baceman yang bersifat permanen. Dia membuat bangunan permanen dengan cor beton. Gudang tersebut dibangun di atas tanah seluas 500 meter persegi, dengan jarak antara rumah dan gudangnya sekitar 2 kilo meter.

Agar tidak terdeteksi petugas, di depan gudang penympanan arak baceman itu, dipakai untuk kandang ayam petelur sebanyak 2 (dua) rak, dengan jumlah ayam sebanyak 200 ekor. Sehingga kesannya, bahwa gudan tersebut, adalah kandang ayam.

Sementara itu, Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo membenarkan adanya penangkapan produsen arak yang ada di Desa Tegal agung, Semanding, Tuban itu. Dia menjelaskan, jika hasil penyitaan kali ini cukup banyak sekali, karena berhasil disita arak baceman yang volumenya sekitar 10 ribu liter atau 2 ton. **(Muji/Rendi).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar