Diduga Memalsukan SIM, Seorang Warga Ngumpakdalem Diamankan Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Berniat memperpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) seorang warga Desa Ngumpakdalem, RT.43/RW.09, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang berinisial PR (51), malah diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro dan kini sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Jl MH Tamrin Bojonegoro, Selasa (18/10/2016).

PR diduga telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan SIM A menjadi SIM B1. Masalah itu terungkap, saat PR mengurus perpanjangan SIM B1 ke SIM B1 Umum, di Satlantas Polres Bojonegoro yang berada di Jl Imam Bonjol No.08, Bojonegoro, Jatim.

Terungkapnya masalah itu bermula, saat PR mengurus SIM B1 yang hendak diperpanjang menjadi SIM B1 Umum. Pelaku meminta bantuan kepada Sukirno (48), salah seorang warga Desa Ngumpakdalem yang juga tetangga pelaku, kemudian Sukirno menyerahkan persyaratan milik pelaku kepada petuga uji klipeng Edi (PHL) berikut biaya untuk mengurus uji klipeng sebagai syarat untuk perpanjangan SIM B1 ke B1 Umum.

Ketika sertifikat uji klipeng sudah jadi, maka oleh pelaku dipakai untuk kelengkapan persyaratan mengurus perpanjangan SIM B1 Umum, di ruang Satpas SIM Satlantas Polres Bojonegoro. Namun, setelah dilakukan pengecekan dengan entry data di Komputer SIM, ternyata SIM milik pelaku bukan SIM B1 akan tetapi SIM A yang terbit tanggal 05 September 2016 dan berlaku hingga 10 Nopember 2016.

“Menurut pelaku SIM nya adalah B1, akan tetapi setelah di cek di entry data pada Komputer milik Satpas SIM, ternyata SIM pelaku adalah SIM A dan belum pernah ditingkatkan sebelumnya. Sehingga patut dicurigai dan diduga bahwa PR telah melakukan tindak pidana pemalsuan SIM,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro melalui Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Rabu (19/10/2016).

karena kejadian tersebut, sehingga pelaku dilaporkan ke Kasatreskrim Polres Bojonegoro oleh Petugas Satlantas Polres Bojonegoro Raha Dian Herlambang (33), Selasa (18/10/2016) sekira pukul 12.00 wib, dengan saksi 2 (dua) orang yakni, Sukirno (48) dan Edi (30), dimana keduanya turut membantu kelancaran PR dalam mengurus perpanjangan SIM tersebut.

Pada kejadian tersebut, telah disita sebagai barang bukti (bb) diantaranya, SIM B1 Umum atas nama PR yg diduga palsu, uang Rp. 80 ribu dan 1 (satu) bendel surat pengajuan perpanjangan SIM.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu, pelaku telah diamankan dan dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pasal yg disangkaakan kepada pelaku adalah Pasal 263 (2) KUHP.

“Pelaku PR diduga melakukan pemalsuan surat berupa SIM, sehingga pelaku dikenakan pasal 263 (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar