Perempuan Tukang Sapu Jalan Ini, Tertangkap Setelah Mencuri 12 Sepeda Onthel, di Seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pencuri sepeda onthel yang berinisial  S (37) asal Jalan Dr Soetomo, Gang Makam Sedeng, Keluarahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur ini, bernasib sial setelah mencuri sepeda onthel milik seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Mapolres Bojonegoro.

Pencurian itu terjadi di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro, saat sepeda di parkir di depan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan ditinggal oleh pemiliknya saat mengikuti acara Car Free Day (CFD), Minggu 23 Agustus 2020 lalu.

Alangkah terkejutnya korban yang bernama Muhamad Andik (41) yang tinggal di Asrama Aspol, Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro Kota itu, saat mencari sepedanya yang sudah tak ada di tempat parkirnya itu, Selanjutnya korban yang kehilangan sepeda pancal merk Polygon itu berkeliling di sekitar Jalan P Mas Tumapel depan Pemkab itu untuk mencari keberadaan sepdanya itu.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro, dan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap perempuan yang sehari-hari sebagai petugas kebersihan DLH Pemkab Bojonegoro itu.

“Tersangka ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian sepeda pancal di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro itu,” demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan,  saat menggelar Konferensi Pers, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (18/10/2020) pagi.

Dihadapan puluhan awak media itu, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan bahwa ersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang sapu itu, mengaku telah mencuri seoeda pancal sebanyak 12 kali. Sepeda hasil curian itu oleh tersangka digadaikan.

“TKP (Tempat Kejadian Perkara) di seputaran Alun-alun Kota Bojonegoro, tempat tersangka  melakukan pekerjaaanya sebagai tukang sapu itu,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya, kini tersangka telah menghuni rumah tahanan (rutan) Polres Bojonegoro. Selanjutnya, terseangkan harus mendekam di penjara paling lama 5 tahun, dikarenakan yang bersangkutan melanggar pasal 365 KUHP.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga di Kabupaten Bojonegoro ini, hendaknya berhati hati saat memarkir sepedanya. Kejahatan terkadang timbul karena adanya kesempatan,” kata AKBP M. Budi Handrawan menegaskan. 

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read