BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Bunga (bukan nama sebenarnya), 14 tahun, gadis yang masih di bawah umur asal wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, jadi korban pencabulan yang terjadi di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Untung Suropati, Gang Merpati, Kelurahan Sumbang, Bojonegoro Kota itu, Sabtu (21/9/2020) lalu, akhrnya terungkap.
Gadis cilik itu, dicabuli oleh oknum remaja berinisial A (20) asal Dusun Kedunggampeng Desa Temayang, RT 012, RW 005, Kecamatan Temayang, Bojonegoro,
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, dalam Konferesi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (19/10/2020) itu, menyatakan bahwa sebelumnya antara korban dan pelaku ini berkenalan melalui Media Sosial (medsos) Facebook (fb).
Selanjutnya, mereka bikin janji untuk ketemuan sehingga bisa ngobrol darat. Dalam obrolan tersebut korban dijanjikan oleh tersangka hendak dijadikan pacar.
“Tersangka ini setiap harinya melalui medsos selalu memberitahukan kepada korban dan menjanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Handrawan, dalam Konferensi Pers tersebut.
Setelah sering berkomunikasi melalui medsos, Lanjut M. Budi Hendrawan, kemudian mereka bikin janji untuk bertemu pada tanggal 26 September 2020 di salah satu lapangan di Kecamatan Balen.
Setelah ngobrol berdua, korban dibonceng sama tersangka dan diajak ke kota Bojonegoro dan digiring masuk ke dalam rumah kost yang berada di Jalan Untung Suropati, Gang Merpati, Bojonegoro Kota itu.
“Di rumah kost itu, tersangka melancarkan rayuannya kepada korban dan tersangka berhasil mencabuli korban hingga melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, menegaskan.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro. Berbekal dari laporan keluarga korban, tersangka langsung diburu Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan diamankan tanpa perlawanan.
Kini, tersangka telah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Oleh penyidik, tersangka dijerat pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 undang-undang RI dan UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
**(Kis/Red).