Novel Baswedan dan Lainnya Tekankan Pentingnya Firli Bahuri Hadiri Panggilan Polda
rakyatnesia.com – Sejumlah individu dan pihak tertentu telah menekankan urgensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk mematuhi panggilan dari penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menginterogasinya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (20/10).
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, melihat bahwa agenda pemeriksaan ini akan menjadi ujian penting terhadap komitmen Firli dalam mendukung penegakan hukum. Novel menegaskan, “Banyak orang yang meragukan apakah Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan ini.
Ini mungkin saat yang tepat untuk melihat apakah Firli Bahuri akan mengikuti prinsip-prinsip yang selama ini ia ajarkan, yaitu ketaatan pada hukum, terutama ketika dirinya sendiri yang terlibat.”
Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap, seorang mantan rekan kerja Novel di KPK, turut menekankan pentingnya Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut Yudi, keterangan Firli sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap pihak di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Keterangan Firli tentu penting dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus terkait mantan Menteri Pertanian SYL,” kata Yudi lewat pesan tertulis.
“Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli Bahuri berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik,” sambungnya.
Yudi berharap Firli dapat memberikan keterangan yang jujur dalam pemeriksaan dimaksud. Menurutnya, Firli harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apa pun.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha memandang Firli harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam rangka mendukung proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Praswad menjelaskan hal itu sebagai konsekuensi logis untuk menjaga muruah KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SYL.
“Selain itu, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK, jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif,” ucap Praswad.
Menurut dia, Firli wajib hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok. Ia menegaskan Firli tak punya keistimewaan apapun di hadapan hukum meskipun menjabat sebagai Ketua KPK.
Lebih lanjut, mantan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini meminta Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak.
“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” tuturnya.
Polisi secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.
Puluhan saksi itu diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober hingga Rabu (18/10).
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10).
Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementan hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.