Seorang Kuli Bangunan Edarkan Pil Karnophen, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tuban

Sukisno

Bagikan

TUBAN (Rakyat Independen)- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tuban, kembali berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pengedarPil Karnophen yang termasuk obat daftar G, di Jl Raya Sumuragung, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (17/10/2016).

Kedua pelaku yakni, SK (21) laki-laki, pekerja kuli bangunan, yang beralamat di Dusun Bongkol, Desa Sumuragung, Kecamatan Kota Tuban, juga LSN (27) wanita, yang tinggal di Dusun Tarakan, RT.01/RW.02, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Keduanya, kita tangkap di Jl Raya Sumuragung, Kecamatan kota Tuban. Saat ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tuban, yang bersangkutan sedang bertransaksi dengan pembeli, dengan barang bukti 150 butir Pil Karnophen dan uang tunai sebesar Rp 4 ribu,” demikian disampaikan Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad Melalui Kabag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati, Senin (17/10/2016).

Guna mempertanggung jawabakan perbuatnya, kedua pelaku saat ini sudah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres Tuban. Dari kasus tersebut, pelaku bakal dikenakan Pasal yang disangkakan 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 Miliard. **(Muji/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar