Usai Bacok Tetangganya, Seorang Warga Kedungprimpen Ini, Menyerahkan diri Ke Mapolsek Kanor

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kasus penganiayaan terjadi di Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10:30 wib.

Kasus penganiyaan itu dilakukan oleh seorang pria berinisial SPY (42), ke tetangganya yang bernama Irnawati (26) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok. Kejadian itu hingga membuat korban mengalami luka-luka terbuka di kepala dan tangan. Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu berawal saat korban sedang berbincang dengan Tri Ani (37), di depan rumahnya, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 10:15 wib. Saat itu datanglah SPY (42), dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan berhenti tepat di depan rumah korban tersebut sambil mengeluarkan senjata tajam golok, sehingga saksi Tri Ani berlari untuk menyelamatkan diri.

Saat itu, pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan golok yang dibawanya itu. Usai membacok korban, pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya, untuk selanjutnya korban menyerahkan diri ke Mapolsek Kanor, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Sementara itu, Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada para awak media membenarkan adanya kejadian ‘bacok’an’ yang ada di wilayah hukum Polsek Kanor itu, Rabu (18/10/2018).

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka terbuka akibat senjata tajam di tangan dan di kepala sehingga korban segera dilarikan ke RSUD Sumberrejo, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini korban di rawat di RSUD Sumberrejo dan masih dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ungkap Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi,SH.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil iterogasi awal, motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut dikarenanan masalah pribadi.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Kanor, pelaku disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Untuk sementara penahanan pelaku dititpkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar