Polisi Menetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
rakyatnesia.com – Polda Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Subang pada bulan Agustus 2021. Korban dalam kasus ini adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Penetapan status tersangka terhadap kelima individu ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah salah satu sepupu dan keponakan korban secara sukarela menyerahkan diri.
Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengonfirmasi perkembangan ini dengan mengatakan, “Iya, betul sudah ditetapkan lima tersangka,” saat dihubungi, Rabu, 18 Oktober.
Sementara sepupu dan keponakan korban, yang dikenal dengan nama M Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH), telah ditahan sebagai bagian dari penyelidikan ini. Sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.
“Sudah diamankan semua kemarin, namun yang kita tahan baru dua,” kata Surawan. Surawan belum berbicara soal motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Ia mengatakan penyidik masih mendalaminya.
Ia mengatakan kelima tersangka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Tuti dan anaknya ditemukan tidak bernyawa di bagasi sebuah mobil Alphard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa total 124 saksi terkait. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik dan juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.