Mulai Oktober Tahun ini, Tunjangan GTT dan PTT di Bojonegoro Naik 20 Persen

Sukisno

Mulai Oktober Tahun ini, Tunjangan GTT dan PTT di Bojonegoro Naik 20 Persen
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), di Lingkup Pemkab Bojonegoro, yaitu bakal menaikkan tunjangan GTT dan PTT sebesar 20 persen.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Lasiran menuturkan, kebijakan menaikkan tunjangan GTT dan PTT sebesar 20 persen itu merupakan upaya Pemkab Bojonegoro guna meningkatkan kesejahteraan pendidik untuk mewujudkan SDM yang unggul.

Lanjut Lasiran, hal itu juga sebagai upaya memberikan motivasi dan semangat kepada tenaga pendidik maka Pemkab Bojonegoro menganggarkan sebanyak Rp 41,8 miliar untuk kenaikan tunjangan  bagi para GTT/PTT sebanyak 20 persen.

“Kenaikan ini sesuai usulan Ibu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang kemudian disetujui bersama oleh DPRD Bojonegoro,” ungkap Lasiran Plt Dinas Pendidikan Bojonegoro, Jum’at (15/10/2021).

Masih menurut pria yang sehari-hari juga menjabat Seretaris Dinas (Sekedin) Dinas Pendidikan Bojonegoro menegaskan, itu artinya bagi GTT/PTT yang selama ini menerima tunjangan sebesar Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.680.000.

Ditambahkan, GTT/PTT di Bojonegoro yang menerima tunjangan tersebut tercatat sebanyak 3.166 orang meliputi jenjang TK sebanyak 407, jenjang SD sebanyak  2.126 dan jenjang SMP sebanyak 633.

“Kenaikan tunjangan berlaku mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 dan tahun 2022,”katanya.

Pihaknya juga berharap, dengan kenaikan tunjangan itu sebagai kado spesial di hari jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-344.

“Dengan kenaikan tunjangan maka akan semakin menambah semangat dan kualitas pengajaran oleh Bapak /Ibu GTT dan Juga PTT,” ungkapnya .

Adapun, pengumuman Seleksi CASN dan PPPK diumumkan oleh Kemendikbudristek, tepatnya 8 Oktober 2021 lalu. Banyak pendidik yang lolos tetapi juga lebih banyak yang belum beruntung. Dimana, pengumuman tersebut, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kemendikbudristek.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read