rakyatnesia.com – Human Rights Watch (HRW) telah mengungkap bahwa Israel telah menggunakan bom fosfor putih dalam operasinya di Gaza dan Lebanon, yang diklaim sebagai tindakan yang berisiko bagi warga sipil. Penggunaan fosfor ini, menurut HRW, melanggar kewajiban hukum untuk melindungi warga sipil.
Temuan ini muncul setelah Human Rights Watch menganalisis video konflik antara Israel dan Hamas. Penggunaan bahan kimia seperti fosfor di wilayah yang dihuni penduduk dianggap melanggar hukum internasional yang bertujuan untuk menghindari korban warga sipil.
HRW mengatakan bahwa mereka memverifikasi rekaman yang diambil di Lebanon dan Gaza pada tanggal 10 Oktober dan 11 Oktober. Rekaman tersebut mengungkapkan penggunaan fosfor putih yang ditembakkan oleh artileri Israel di pelabuhan Kota Gaza serta dua lokasi pedesaan di sepanjang perbatasan antara Israel dan Lebanon.
Selain itu, Human Rights Watch juga melakukan wawancara dengan dua individu yang memberikan deskripsi serangan Israel di Gaza. Penggunaan fosfor putih dalam wilayah yang padat penduduk dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang diakui.
Pernyataan itu juga mendesak tindakan pencegahan mesti dilakukan guna menghindari kerugian terhadap warga sipil.
“Setiap kali fosfor putih digunakan di kawasan padat penduduk, hal itu menimbulkan risiko tinggi luka bakar yang parah dan penderitaan seumur hidup,” kata Direktur HRW untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Lama Fakih, dalam sebuah pernyataan pada Rabu (11/10), seperti dilansir Al Jazeera.
“Fosfor putih tidak boleh dibeda-bedakan, jika terjadi ledakan udara di wilayah perkotaan yang berpenduduk padat, dapat membakar rumah-rumah dan menyebabkan kerugian besar bagi warga sipil,” sambungnya.
Israel harus melarang semua penggunaan amunisi “semburan udara” fosfor putih di wilayah berpenduduk tanpa kecuali. Kelompok hak asasi manusia ini juga mencatat ketersediaan alternatif selain fosfor yang tidak mematikan.
Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar sedalam tulang, yang mengakibatkan kematian atau cedera seumur hidup, dapat digunakan untuk menghasilkan tabir asap, menandai sasaran, dan membakar sasaran musuh.
Meskipun penggunaan zat tersebut di zona perang tidak langsung dilarang berdasarkan hukum internasional, penggunaannya di dekat warga sipil dilarang berdasarkan Konvensi Senjata Konvensional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun, Israel ternyata bukan salah satu negara yang menandatangani konvensi tersebut. Kementerian Pertahanan Israel juga tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Al Jazeera.
Namun militer Israel yang dikutip oleh kantor berita Reuters mengatakan bahwa mereka saat ini tidak mengetahui penggunaan senjata yang mengandung fosfor putih di Gaza. Reuters melaporkan para pejabat Israel tidak memberikan komentar mengenai dugaan penggunaan bahan kimia tersebut di Lebanon.
Israel sudah menggunakan fosfor putih secara ekstensif selama pemboman di Gaza pada tahun 2009, sehingga memicu kecaman luas. Pada tahun 2013, militer Israel mengatakan mereka tidak akan lagi menggunakan fosfor putih di daerah berpenduduk kecuali dalam keadaan luar biasa, menyusul adanya petisi ke Pengadilan Tinggi Israel.
Belum lama ini Israel berjanji untuk membasmi Hamas dari Gaza setelah serangan paling mematikan yang dilakukan kelompok militan Palestina ke wilayah Negeri Zionis tersebut akhir pekan lalu.
Israel membalas dengan serangan udara di Gaza yang menewaskan lebih dari 1.500 warga Palestina dan melukai lebih dari 6.600 orang lainnya. Menurut pejabat Israel, lebih dari 1.300 orang tewas dan 3.000 lainnya terluka dalam serangan mendadak Hamas di kota-kota Israel selatan pada Sabtu (7/10).