Ketua KPK Firli Bahuri Menandatangani Surat Penangkapan SYL
rakyatnesia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah menandatangani Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, yakni mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penandatanganan surat tersebut oleh Firli dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, di Jakarta.
Salah satu poin penting dalam Sprinkap tersebut adalah mengenai perintah untuk membawa tersangka ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Surat Penangkapan ini diterbitkan secara bersamaan dengan surat panggilan pemeriksaan SYL yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Dalam surat panggilan tersebut, SYL diminta untuk hadir pada Jumat, 13 Oktober 2023, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, pada Kamis (12/10), KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut dia, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir,” tutur Ali di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/10) malam.
Sementara itu, pengacara SYL, Febri Diansyah, menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.
Febri menilai ada sesuatu di balik penangkapan SYL lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini,” kata Febri di Kantor KPK, Jumat (13/10) dini hari.
“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” sambungnya.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menuding penangkapan SYL tersebut merupakan upaya Ketua KPK Firli Bahuri menutup atau menghambat penanganan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Sejumlah pihak termasuk SYL sudah dilakukan pemeriksaan.
“Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya,” ujar Novel saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Respons KPK
Sementara itu, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya meminta sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan teknik penegakan hukum di KPK. Termasuk soal pimpinan KPK yang menandatangani Sprinkap meskipun dalam UU KPK bukan lagi sebagai penyidik.
“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menanggapi tudingan Novel yang menyebut penangkapan SYL sebagai bentuk upaya menghambat penanganan kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.
“Kami tidak dalam kapasitas menanggapi asumsi, terlebih pada hal-hal yang tidak substansial,” kata Ali.
“Justru kami khawatir saat ini orang-orang yang dianggap publik pejuang antikorupsi berbelok ramai-ramai membela pelaku terduga korupsi,” pungkasnya.