Satu Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Rumah Kost, Sumbang, Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ada trend baru cara perselingkuhan di wilayah Bojonegoro, Jawa timur. Setelah mereka yang bukan suami istri itu saat kencan di hotel di dalam kota Bojonegoro selalu kena razia, kini kencan mereka berpindah ke rumah-rumah kost.

Kondisi itu, semakin dipermudah dengan adanya rumah kost yang kini menyediakan kost harian. Hanya dengan Rp 30 ribu, mereka sudah bisa menginap di rumah kost selama sehari-semalam. Hanya saja, kemudahan yang diberikan oleh para pemilik kost itu, disalahgunakan dengan memanfaatkan kamar kost itu, untuk kencan mereka yang bukan pasangan suami istri.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, telah berhasil menjaring 1 (satu) pasangan yang bukan suami istri di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Untung Suropati, tepatnya berada di belakang Mess Persibo, turut Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (12/10/2018) sekira pukul 13:00 wib.

Mereka yang terjaring patroli Satpol PP Bojonegoro itu, seorang pria berinisial LG (35) status duda dan wanita berinisial LA (34) yang masih berstatus gadis. Dimana, keduanya berasal dari wilayah Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

Mereka ketahuan sedang berduaan di dalam kamar kost, saat pasukan Penegak Perda itu, melakukan patroli di rumah kost tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tak bisa menunjukkan identitasnya, termasuk tak terikat hubungan suami istri, sehingga langsung digelandang ke Kantor Satpol PP yang berada di Lingkup Pemkab yang berada di Jalan P Mas Tumapel nomor 1, Bojonegoro, Jawa timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro Achmad Gunawan, melalui Kabid SDA Satpol PP Bojonegoro Benny Subiakto, kepada rakyatnesia.com mengatakan, patroli Satpol PP Bojonegoro digelar untuk penegakan Perda nomor 15 tahun 2015, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, di pasal 30 tentang tindak asusila dan laporan masyarakat.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

“Larangan melakukan tindak asusila termasuk di dalam kamar kost berdua yang statusnya bukan pasangan suami istri, dengan kondisi pintu terkunci. Larangan itu berlaku untuk seluruh wilayah Se-Kabupaten Bojonegoro,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Benny itu, Jum’at (12/10/2018).

Pasangan suami istri yang telah dibawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro itu, telah dilakukan pembinaan dan mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatanya lagi.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar