Kedapatan Miliki Miras, Seorang Warga Glagahwangi, Sugihwaras Ini Dijerat Tipiring

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Patroli Kewilayahan yang digelar Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, Selasa (9/10/2018) sore, berrhasil mengamankan minuman keras (miras) sebanyak 8 botol, di sebuah warung milik DA (51) yang berada di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Patroli kewilayahan yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir bersama 4 orang anggota Dalmas Sat Sabhara Polres Bojonegoro itu, berhasil mengamankan miras dan pemiliknya yang kedapatan menjual miras tersebut.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto,SH, kepada para awak media menerangkan bahwa pengamanan miras dari pemiliknya itu, dilakukan anggota bersama KBO sedang melaksanakan patroli ke wilayah hukum Polsek Sugihwaras tersebut.

Patroli dilaksanakan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi dimaksud, anggota langsung melaksanakan pemeriksaan dan berhasil mendapati adanya 8 botol miras dalam kemasan masing-masing 1,5 liter.

“Dalam kegitan patroli tersebut, anggota langsung mengadakan pemeriksaan terhadap pelaku,” terang Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto,SH, Selasa (9/10/2018) malam.

Atas perbuatan pelaku tersebut, anggota menjeratnya dengan tindak pidana ringan (tipiring) yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 Th 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Saat ini barang bukti diamankan dan dibawa oleh anggota ke Mapolres Bojonegoro dan akan mengajukan sidang tipiring terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Bojonegoro, besok Kamis tanggal 11 Oktober 2018.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar