Mau Perpanjang SIM Secara Online? Simak Caranya Di sini…

Sukisno

mau perpanjang sim secara online2
Bagikan

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Warga bisa menggunakan aplikasi yang dirilis Polri, dan SIM bisa sampai di rumah.

Korlantas Polri kini punya aplikasi untuk membuat SIM baru dan perpanjang SIM. Warga kini tidak harus mengantre di Satlantas, warga cukup duduk anteng di rumah sembari melengkapi persyaratan dari handphone.

Nah, Sobat Polri, sebelum melakukan perpanjang SIM baiknya siapkan beberapa hal berikut:

  1. Foto E-KTP pemohon;
  2. Foto SIM lama pemohon;
  3. Hasil pemeriksaan jasmani;
  4. Hasil tes psikologi;
  5. Tanda tangan di atas kertas putih;
  6. Pasfoto dengan background 


Sobat Polri tak perlu khawatir untuk keluar rumah saat melengkapi persyaratan tersebut. Seperti tes pemeriksaan jasmani. Sobat Polri bisa melakukan tes secara daring dengan mengakses errikes.id di browser. 

Sementara untuk melakukan tes psikologi, Sobat Polri cukup buka eppsi.id di browser. Pastikan ikuti petunjuk yang ada ya!

Setelah lengkap, Sobat Polri bisa langsung melakukan perpanjang SIM dengan cara berikut ini:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI;
  2. Buka aplikasi dan ikuti sesuai petunjuk;
  3. Lengkapi data diri pada profil seperti KTP dan lain sebagainya;
  4. Verifikasi KTP sesuai petunjuk pada aplikasi;
  5. Ambil foto diri, ikuti sesuai instruksi (pastikan hasil foto tidak buram);
  6. Aplikasi kemudian akan melakukan pencocokan data di KTP dan hasil selfie. Jika sesuai, maka verifikasi berhasil;
  7. Aktivasi akun dengan email;
  8. Pilih menu perpanjangan SIM;
  9. Siapkan syarat yang sudah disebutkan di atas;
  10. Registrasi Identitas;
  11. Unggah dokumen prasayarat;
  12. Pilih SATPAS Penerbit;
  13. Masukkan Nomor rekening anda. Nomor rekening ini digunakan apabila pengajuan perpanjang SIM ditolak oleh korlantas sebab dokumen yang tak sesuai syarat;
  14. Pilih metode pengiriman SIM atau pengambilan SIM. Kemudian ikuti petunjuk,
  15. Pilih metode pembayaran;
  16. Periksa status secara berkala;
  17. Transaksi selesai apabila SIM baru terdigitalisasi dengan klik tombol perbarui.

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Bagikan

Also Read