Yustisi Masker di Semampir, Surabaya, Jaring 20 Warga Dikenai Sanksi

SURABAYA (RAKYATNESIA.COM) – Sebanyak 20 warga Surabaya terjaring razia yustisi masker yang digelar oleh pihak tiga pilar Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jumat, (9/10/2020)  siang.

Selain tiga pilar setempat, razia gabungan itu juga turut melibatkan pihak Yonzipur 5/ABW, Pomal beserta Satpol PP.

Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono mengatakan jika razia itu, tak hanya digelar kali ini saja. Beberapa waktu lalu, dirinya bersama instansi terkait juga menggelar razia serupa.

“Sosialisasi juga kita lakukan pada masyarakat yang melintas di jalan raya

Semampir,” ujarnya.

Selain instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020, kata Mayor Sumarsono, sosialisasi adanya peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020 juga dilakukan oleh dirinya.

“Semuanya, berkaitan dengan protokol kesehatan,” bebernya.

**(Autentifikasi: Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono)

Exit mobile version