Patroli Skala Besar Polres Bojonegoro, Himbau Kesepakatan Bersama BKP

Sukisno

Patroli Skala Besar Polres Bojonegoro, Himbau Kesepakatan Bersama BKP
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Polres Bojonegoro bersama Polsek jajaran dan diback up oleh Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP dan Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP), menggelar patroli skala besar, Rabu (6/10/2021) malam.

Dalam patroli skala besar itu, dilakukan himbauan tentang larangan penggunaan atribut penguruan pencak silat. Kegiatan dilaksanakan secara serentak di 28 Kecamatan, yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) EG Pandia mengatakan bahwa Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran diback up dari TNI, instansi terkait dan BKP melaksanakan patroli bersama dan himbuan terkait kesepakatan atau komitmen bersama BKP saat pertemuan di Polres Bojonegoro beberapa waktu yang lalu itu.

Dalam patroli skala besar itu, menyasar tempat-tempat berkumpulnya warga yakni, di warung kopi, rumah makan dan tempat fasilitas umum (fauum) yang sering dimanfaatkan berkumpulnya komunitas perguruan pencak silat itu.

“Hari ini kita gelar patroli skala besar secara serentak di 28 Kecamatan. Dengan tujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan himbuan kesepakatan bersama BKP dalam hal penggunaan atribut baik kaos, stiker, topi, bendera yang bertuliskan perguruan hanya boleh dipergunakan saat latihan saja,” demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, kepada para awak media.

AKBP EG Pandia menambahkan, apa bila kedapatan menggunakan atribut perguruan silat tidak saat latihan maka akan dilakukan teguran, didata dan langsung diminta untuk melepasnya.

“Hasil laporan dari Polsek jajaran, tidak mengindahkan Kesepakatan Bersama, sejumlah pemuda terpaksa melepas kaos yang beridentitas perguruan silat. Tak hanya itu, mereka yang kedapatan melanggar kesepakatan itu juga kita data,” tambahnya.

Masih menurut AKBP EG Pandia, kegiatan seperti ini akan terus digalakkan untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya insiden yang tak diinginkan.

“Jangan sampai mengganggu ketenangan warga Bojonegoro,” pungkasnya.

Perlu diketahui, ini adalah Isi Kesepakatan Bersama BKP, antara lain :

  1. Dalam menyikapi situasi yang berkembang saat ini,  seluruh perguruan silat yang tergabung dalam Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Sepakat bahwa keberadaan komunitas yang berafiliasi dengan perguruan silat adalah ilegal dan setiap perguruan silat bertanggung jawab atas ajaran yang mulia;
  3. Induk perguruan silat tidak pernah mengakui adanya komunitas, karena tidak diatur dalam AD/ART Organisasi perguruan pencak silat;
  4. Segala bentuk tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh komunitas, menjadi tanggung jawab masing – masing dan bukan menjadi tanggung jawab perguruan pencak silat;
  5. Seluruh anggota perguruan pencak silat dilarang menggunakan atribut (kaos, stiker, topi, bendera) baik berupa logo,gambar maupun tulisan identitas perguruan selain latihan dan kegiatan perguruan pencak silat;
  6. Selama masa pandemi Covid – 19 sampai situasi kamtibmas kondusif untuk latihan hanya diperbolehkan pagi (pukul 06:00 wib) sampai sore hari (pukul 17:00 wib);
  7. Pihak kepolisian bersama dengan ketua BKP dan ketua ranting perguruan pencak silat melaksanakan patroli untuk merazia atribut (kaos, stiker, topi, bendera) guna menciptakan kamtibmas yang aman, damai dan kondusif;
  8. Anggota perguruan yang ditemukan menggunakan atribut (kaos, stiker, topi, bendera) baik berupa logo, gambar maupun tulisan identitas perguruan selain latihan dan kegiatan perguruan pencak silat bersama dengan BKP dan ketua ranting akan diserahkan pihak kepolisian untuk dilaksanakan pembinaan;
  9. Apabila ada anggota perguruan pencak silat yang melanggar kesepakatan maka pengurus perguruan pencak silat tingkat desa sampai tingkat kabupaten turut bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read