Tersangka Tak Ditahan di Rutan, Korban Penganiayaan Jatimulyo, Tambakrejo, Datangi PN Bojonegoro

Sukisno

Tersangka Tak Ditahan di Rutan, Korban Penganiayaan Jatimulyo, Tambakrejo, Datangi PN Bojonegoro
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Perkara dugaan penganiyaan Sri Andani (52) Warga Dusun Kalongan, RT 007, RW 004, Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur oleh TW yang beralamatkan sama dengan korban, Jum’at (31/7/2020) lalu, perkaranya sudah memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojoegoro, besok Kamis (8/10/2020).

Peristiwa itu berawal, saat pelaku berinisial TW yang juga mantan Kepala Desa Jatimulyo itu, memukuli korban dengan tangan kosong saat keduanya takziyah di rumah Sukamto warga Dusun Kalogan, RT 009, RW 005, Desa Jatimlyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jum’at (31/7/2020) lalu.

Korban adalah kakak kandung pelaku, tapi tega memukuli korban. Hal itu dikarenakan korban ngrasani istri pelaku yang berinisial SDA. Pelaku naik pitam dan dengan membabi buta memukuli korban hingga membuat korban harus dilarikan ke Puskesmas Tambakrejo, hingga rawat inap selama 3 hari, sejak Sabtu (1/8/2020) hingga Senin (3/8/2020).

Korban selanjutnya, melakukan visum et rapertum, Jum’at (31/7/2020) di Puskesmas Tambakrejo yang ditangani oleh dr Khoirun Nisa,SC. Hasil visum, korban mengalami lebam warna biru dan begkak pada dahi hingga kedua kelopak maa panjang 8 cm dan lebar 3 cm. Selain itu, korban mengalami nyeri tekan pada kepala bagian samping kiri dan kanan.

Kejadian penganiayaan tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Tambakrejo Jum’at (31/7/2020) sekira pukul 17: 00 WIB. Begitu memperoleh laporan, pihak Polsek Tambakrejo, langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa saksi-saksi, hingga berlanjut ke penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Perkara peganiayaan nomor perkara: 252/Pid.B/2020/PN Bjn, tertanggal pelimpahan Jum’at (2/10/2020) dengan nomor surat pelimpahan B-125/M.5.16.3/Eoh.2/09/2020, penuntut umum Bambang Tejo,SH.

Korban mendatangi PN Bojonegoro dikarenakan melihat website resmi Pengadilan Negeri Bojonegoro yang disitu ditemukan kalimat tentang pelaku, yang dikenakan tahanan rumah tanggal 16-09-20/05-10-20. Tahanan rutan dari tanggal 02-10-2020/31-10-2020.

“Saya membuka website Pengadilan Negeri Bojonegoro, ada tahanan rutan akan tetapi pelaku masih berada di rumah dan berkeliaran ke mana-mana. Makanya, saya datang ke PN ini untuk melakukan klarifikasi ke Pihak Majlis Hakim,” ungkapnya kepada para awak media, Rabu (7/10/2020).

Lanjut Sri Andani mantan anggota DPRD Bojonegoro itu, bahwa selama ini dirinya melihat terdakwa tidak pernah ditahan selama proses penyidikan dan diduga pelaku mendapatkan penangguhan penahanan, padahal perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Dalam keterangan di website PN bahwa korban ditahan di rutan sejak tanggal 2 Oktober 2020, kenapa hingga saat ini masih ada di luar. Sebagai korban, saya merasa was-was dan cemas, takut kalau korban mengulangi perbutanya lagi. Sehingga, saya berharap PN menahan tersangka” kata Sri Andani menegaskan.

Di konfirmasi secara Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto membenarkan jika korban hendak menemui dirinya untuk melakukan klarifikasi, mengapa tersangka dugaan penganiyaan itu tidak ditahan di rutan sesuai dengan keterangan yang dilihat korban di website PN Bojonegoro itu.

Masih menurut Pak Is – demikian, Humas PN Bojonegoro Isdaryanto, akrab disapa – begitu mendapat pernyataan korban, tentang tersangka penganiayaa yang tak ditahan, dirinya langsung menanyakan hal itu ke Panitera Pengganti dan tim IT Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Terdakwa TW sudah dilakukan penahanan Rumah setelah mengajukan Pengalihan Tahanan Ruman ke Majlis Hakim PN Bojonegoro. Penahanan untuk terdakwa jenis tahanan Rumah,” ugkap Pak Is, Rabu (7/10/2020).

Masih menurut Pak Is, dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, kronologi awal di penyidik tidak dilakukan penahanan, setelah dlimpahkan ke kejaksaan Negeri Bojonegoro dilakukan  penahanan Rumah. Saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, juga dilakukan penahanan rumah oleh Majelis Hakim.

“Jika muncul tahanan Rutan di website Pengadilan Negeri Bojonegoro, hal tersebut dinyatakan ada kesalahan (human error) dalam penginputan data di SIPP. Akan segera diperbaiki oleh Tim IT PN Bojonegoro,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read