Tutupnya TikTok Shop: Pedagang Diimbau Beralih ke Platform E-Commerce
rakyatnesia.com – TikTok Shop resmi ditutup dan tidak lagi dapat diakses mulai Rabu (4/10), pukul 17.00 WB. Akibatnya, konsumen tidak dapat lagi melakukan pembelian di TikTok Shop.
Penutupan TikTok Shop ini disebabkan oleh implementasi peraturan pemerintah yang melarang konsep social commerce atau media sosial yang berfungsi juga sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberikan pesan kepada pedagang yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop untuk tidak khawatir. Zulhas, panggilan akrabnya, bahkan mendorong para penjual untuk beralih ke platform-platform e-commerce.
“Silakan, mereka dapat beralih ke e-commerce. Mereka dapat pindah, baik ke Shopee atau platform e-commerce lainnya, karena banyak platform yang siap untuk menerima mereka,” ungkap Zulhas belum lama ini.
Zulhas juga mengajak para penjual untuk memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) yang ada di platform e-commerce. Dengan cara ini, mereka masih bisa menjual produk secara langsung seperti yang biasa mereka lakukan di TikTok Shop.
Penutupan TikTok Shop memang memengaruhi beberapa penjual, tetapi dengan peralihan ke platform e-commerce yang ada, mereka masih memiliki peluang untuk terus berjualan secara efektif.
Apalagi saat ini sudah banyak e-commerce yang memiliki fitur atau layanan jualan secara live. “Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu,” kata Mendag Zulhas.
Sementara itu, melalui akun Instagramnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengatakan pemisahan media sosial TikTok dengan TikTok Shop tidak bakal merugikan pedagang atau seller.
Teten menilai dengan pemisahan itu, justru TikTok sebagai media sosial akan bisa menjadi sarana untuk promosi. Sementara transaksinya dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, e-commerce, atau platform lain sesuai keinginan seller. Sehingga seller punya opsi lebih banyak untuk bertransaksi dengan konsumen.
“Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau,” tulis Menkop Teten melalui instagram pibadinya @tetenmasduki_.
“Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh,” tambah Teten.
Sebagai informasi, Pemerintah telah melarang social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023 lalu.
Selain larangan jualan dan transaksi bagi social commerce, Permendag 31/2023 juga mengatur agar social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya, social commerce hanya boleh untuk konten-konten yang bersifat promosi.