rakyatnesia.com – Peristiwa tragis kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi beracun sianida kembali menjadi sorotan. Muncul spekulasi yang menghubungkan peristiwa pembunuhan tersebut dengan upaya untuk memperoleh uang dari klaim asuransi Mirna.
Salah satu pengacara yang pernah mengemukakan klaim terkait asuransi jiwa Mirna adalah Yudhi Sukinto Wibowo. Ia pernah mengungkapkan bahwa Mirna memiliki asuransi jiwa senilai US$ 5 juta di luar negeri, setara dengan sekitar Rp69 miliar.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa mungkin ada upaya yang sengaja dilakukan untuk menjadikan Jessica sebagai tersangka, dengan tujuan agar klaim asuransi jiwa milik Mirna bisa dicairkan.
Dalam konteks ini, seorang pakar forensik yang berkecimpung dalam investigasi klaim asuransi, Dedi Kristianto, memberikan pandangannya. Ia mengungkapkan bahwa tindakan seperti ini bukanlah sesuatu yang benar-benar baru.
Sebelumnya, Dedi juga telah menghadapi kasus-kasus di mana klaim asuransi dimanipulasi, meskipun tidak sebesar dugaan yang berkaitan dengan kasus Mirna.
“Ketika saya dulu menangani kasus klaim asuransi, ada kasus di mana ahli waris bersinergi dengan pihak tertentu, mungkin pacar atau selingkuhan, dan kemudian melakukan tindakan kriminal, seperti membunuh suami mereka saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, dan berusaha membuatnya tampak sebagai suatu kecelakaan fatal,” ungkap Dedi melalui sambungan telepon pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Setelah ditelusuri, akhirnya terungkap bahwa pembunuhan itu intensinya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang nantinya didapatkan ketika si suaminya atau tertanggungnya meninggal dunia.
Dedi pun tak menampik aksi manipulasi klaim itu masih ada, meski jumlahnya tidak bermiliar-miliar, tapi ratusan juta. Adapun korbannya juga berasal dari masyarakat umum bukan orang yang terkenal.