BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pembangunan Kantor desa, di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang diduga pelaksanaan pembangunanya mangkrak telah dilaporkan oleh Aliansi LSM Bojonegoro, yakni LSM Gempur dan LIRA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (1/10/2020).
Ketua LSM Gempur Gusmad bersama Bupati LIRA Bojonegoro Sunyoto telah melaporkan Kades Sugihwaras Supandi, atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Kantor desa yang dianggrakan dalam APBDes Tahun 2019, dikarenakan hingga bulan Oktober 2020 ini, tidak ada tindak lanjut pembangunanya alias Mangkrak.
Kades Sugihwaras Supandi dilaporkan atas dugaan melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Hal itu, seperti dilansir oleh media siber: e-sorot.com, Kamis (1/10/2020).
Berdasarkan hasil investigasi rakyatnesia.com di lapangan menyebutkan, kondisi pembangunan Kantor desa Sugihwaras yang menggunakan dana ADD-P yang tertuang dalam APBDes tahun 2019 yang dikerjakan dengan sistem silpa tahun 2020 itu, pengerjaannya masih berlangsung dan sudah mencapai sekitar 70 persen.
Pembangunan Kantor desa yang berukuran 7 x 8 meter, dengan teras 1,5 x meter yang menyerap dana sebesar Rp 250 juta itu, mulai dikerjakan bulan Maret 2020 itu, kini sudah finishing, yakni, melaksanakan plamir tembok, plafon, pasang lantai dengan lantai granit dan menyelesaikan teras kantor tersebut.
Kepala desa Sugihwaras Supandi, kepada rakyatnesia.com mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan jika diriya telah dilaporkan oleh Aliansi LSM Bojonegoro yakni LSM Gempur dan LIRA ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020.
“Sebagai warga Negara yang baik, saya akan datang jika ada panggilan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro karena saya taat hukum,” ungkap Kades Sugihwaras Supandi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (2/10/2020).
Masih menurut Supandi, dirinya akan menyampaikan tentang pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana ADD-P dalam APBDes 2019 yang dikerjakan tahun 2020 yang disilpakan itu. Termasuk keterlambatan pembangunan yang diakibatkan lahan yang dipakai kantor dulunya bekas rawa sehingga harus diurug dan pondasi harus kuat dan kokoh agar pembangunan Kantor desa itu bisa berdiri kokoh dan kuat.
“Perlu saya jelaskan disini, bahwa pelaksanaan pembangunan Kantor desa ini menggunakan anggaran ADD-P di APBDes tahun 2019, yang dilaksanakan pembangunananya di tahun anggaran 2020. Bukan anggaran APBDes tahun 2019 seperti yang menjadi acuan dalam laporan Aliansi LSM Bojonegoro itu,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Pandi itu, serius.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pembangunan kantor desa itu, juga baru dimulai bulan Maret 2020 lalu, hingga kini pelaksanaan pembangunannya sudah mencapai sekitar 70 persen.
Ditambahkan, dirinya serius dalam pembangunan Kantor desa itu, karena merupakan tempat untuk pelayanan masyarakat. Jadi harus dibangun dengan baik sehingga masyarakat merasa nyaman dan pelayanan masyarakat bisa semakin baik.
“Saya targetkan pembangunan Kantor desa ini, terselesaikan akhir bulan Oktober ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan) Bojonegoro Sukisno, saat melihat secara langsung kondisi pembangunan Kantor Desa Sugihwaras itu mengatakan, bahwa pembangunan kantor desa itu ada dan tidak fiktif.
“Pembangunan masih berjalan, hal itu dibuktikan dengan adanya para pekerja di bangunan itu, jadi bukan mangkrak. Jika ada keterlambatan itu dimungkinkan masalah teknis saja seperti di saat Pandemi Covid-19, banyak warga yang memilih diam di rumah saja dan mereka tidak bekerja,” ungkap pria yang juga Pemred di Media Online rakyatnesia.com itu.
Masih menurut Lek Kies – demikian, Ketua DPD JPKP Bojonegoro ini, akrab disapa -menambahkan, semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik bagi Aliasni LSM Bojonegoro yakni LSM Gempur dan LIRA, juga bagi Kades Sugiwaras untuk bisa saling introspeksi diri.
“Kades Sugihwaras sebagai penanggung jawab anggaran dengan Aliasni LSM Bojonegoro yang dalam hal ini sebagai Kontrol sosial, hendaknya ada komunikasi yang baik sehingga tak terjadi mis komunkasi,” katanya sambil berharap.
Lanjut Lek Kies, yang perlu dicatat antar lembaga pemerintah dan LSM perlu adanya sinergi, karena sejatinya semua memiliki tujuan yang sama yaitu membangun Kabupaten Bojonegoro ini, agar lebih baik lagi.
**(Yan/Red).