rakyatnesia.com – Polisi mengungkap bahwa suami dari perempuan yang menggunakan inisial FD (44), dan ditemukan tewas akibat luka sayat di lehernya di sekitar lobi Mal Central Park, Jakarta Barat, sebelum kejadian, sempat menerima sinyal SOS.
Ketika peristiwa tragis itu terjadi, suami korban berada di apartemen yang tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian. Sinyal SOS tersebut diterima oleh suami korban melalui perangkat Apple Watch miliknya.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono, menjelaskan, “Saat kejadian itu, suaminya mendapatkan notifikasi SOS dari Apple Watch milik korban ke ponselnya,” dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat (29/9).
Muharam menduga bahwa sinyal SOS ini terjadi ketika korban terjatuh. Setelah menerima notifikasi tersebut, sang suami segera mencoba menghubungi korban. Namun sayangnya, panggilannya tidak dijawab.
Sang suami juga mencoba menghubungi tempat kerja korban, tetapi diketahui bahwa korban belum sampai di sana. Khawatir dengan situasi ini, suami korban segera meninggalkan apartemen untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi.
“Pada saat turun itu, suaminya melihat istrinya sudah tergeletak di situ. Itu setelah cukup lama,” ucap dia.
FD ditemukan tewas dengan sayatan pada bagian leher di dekat lobi Mal Central Park, Selasa (26/9). Tak berselang lama setelah kejadian, polisi dan pihak keamanan menangkap pelaku berinisial AH (26).
Kini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku sudah mempersiapkan pisau yang digunakannya untuk menyayat korban. Pelaku juga disebut sudah berada di lokasi sebelum aksi penyayatan.