Berita

Dua Siswa Pelaku Pembullyan di SMP Cilacap Menjadi Tersangka, Simak Disini

rakyatnesia.com – Polresta Cilacap telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua siswa dari SMP Negeri 2 Cimanggu, yang dikenal dengan inisial MK (15 tahun) dan WS (14 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan perundungan terhadap rekan sekelas mereka, FF (14 tahun).

Kombes Stefanus Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta menganalisis rekaman video yang telah beredar di media sosial.

obat joni kuat

Bayu mengonfirmasi, “Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka,” pada Jumat (29/9).

Kedua pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal hukum yang relevan, yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengancam hukuman penjara selama 3,5 tahun, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan siswa SMP itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.

Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.

Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun, ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.

Panjoel Kepo

Jurnalis Media Rakyatnesia.com berpengalaman dari Kota Soto Lamongan, Lihai menulis berbagai macam informasi, mulai dari olahraga, entertainment, Musik dunia viral media sosial dan berbagai macam lainnya.

Related Articles

Back to top button