Persetubuhan Anak di bawah Umur, Terjadi lagi di Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Anak di bawah umur menjadi korban persetubuhan di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kali ini, WEA (13) yang tinggal di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jatim itu, diduga telah disetubuhi oleh pria berinisial SF (21) asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jatim.

Tindak asusila pada anak dibawah umur itu terungkap, setelah ibu korban yang berinisial MTS (33) melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh SF (21) terhadap putrinya yang masih duduk di bangku SMP itu ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (27/09/2016) sekira pukul 09.00 wib.

“Pagi tadi, ibu korban melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa putrinya ke Polres Bojonegoro,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu sri Bintoro, Selasa (27/9/2016).

Masih menurut Wahyu SB, peristiwa itu berawal dari anaknya yang keluar rumah tanpa pamit sejak Senin (26/9/2016) siang hingga sore tak kunjung pulang. Kemudian sore, korban dan pelaku ditemukan di jalan pinggir rumah korban.

“Ibunya merasa curiga dengan hilangnya anak saya tersebut. Sehingga, begitu bertemu keduanya langsung digiring ke Polsekta untuk diperiksa. Di hadapan Polisi pelaku mengaku telah menyebuhi korban. Sehingga ibunya kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Bojonegoro,” tegas Wahyu SB.

Pelaku mengaku, jika telah melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah kost yang berada di Jl Lettu Soeyitno Gang Makam Manis, Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Senin (26/9/2016).

Guna melengkapi laporan, pihak korban telah dilakukan visum. Sedangkan, pelaku diamankan di Sel Tahanan Polres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawaban perbuatannya itu. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar