31 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gabungan, di Gayam

Sukisno

31 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gabungan, di Gayam
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Operasi Yustisi fokus pada pelanggaran terhadap warga yang tak mematuhi protokol kesehatan, kembali digelar di Jalan DPU, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Senin (28/9/2020).

Operasi Yustisi penegakan sanksi adinistratif dan sanksi sosial digelar gabungan, yakni, TNI  yang berasal Pos Ramil Gayam, POLRI dari Polsek Gayam, SATPOL PP Kabupaten Bojonegoro dan dibantu Staf Kecamatan Gayam.

Operasi yang dipimpn langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Beny Subiakto, dimulai sekira pukul 14:30 WIB hingga selesai itu, berhasil mendapati 31 Pelanggar, yag 29 Sanksi diberikan sanksi Sosial dan 2 pelanggar dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan).

Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto melalui Kabid Tibum dan Tranmas Beny Subiakto, kepada para awak media membenarkan jika pihaknya telah melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan DPU Gayam, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Senin (28/9/2020).

Lanjut Beny Subiakto, adapun Pengenaan Sanksi meliputi sanksi Sosial dengan Menyanyikan Lagu Wajib dan Push Up bagi yang tidak membawa kartu identitas, dan bagi yang ada kartu identitas di data untuk menjalani Sidang di Mapolres, besok hari Kamis, Tanggal 1 Oktober 2020

Masih menurut Beny Subiakto, kegiatan dlaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

“Kegiatan juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro ini,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Beny itu.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read