Pelaku Pencurian di Somodikaran, Dander, Berhasil Ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial RK (35) asal Dusun Tempuran, Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (20/9/2017) sekira pukul 18:00 wib.

RK (35) telah melakukan tindak pidana curat yang dilakukannya, Rabu (6/9/2017) lalu, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah Mustakin (51), yang berada Dusun Tempuran Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, yang juga tetangga korban.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku curat yang berinisial RK (35) asal Dusun Tempuran, Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Keberhasilan Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap tersangka RK (35) itu, berawal dari kegiatan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mempunyai handphone dengan ciri-ciri mirip dengan handphone milik korban yang hilang.

“Dari kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Selanjutnya, setelah diketahui kebenarannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan,” demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,” Rabu (27/9/2017).

Usai ditangkapnya tersangka, langsung dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti beruapa 1 (satu) unit handpone merk Vivo yang diketahui milik korban.

“Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, ketika dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan, dirinya telah mendapat laporan terkait penangkapan seorang pelaku yang disangka telang melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat), oleh Jajaran Sat Reskrim polres Bojonegoro.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terangnya. **(Kis/Red).

Exit mobile version