Seleksi PPPK untuk Guru Honorer Dibuka Usai CPNS 2018

JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara akan dibuka usai Seleksi CPNS 2018.

“Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan, kata Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy melalui siaran pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/9/2018).

Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

“Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” tambahnya.

Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru.

Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru, lanjutnya.

Baca juga : Tahap Daftar CPNS di di Sscn.bkn.go.id 2018, Berikut Tips Mudah Yang Bisa Kalian Baca

Muhadjir mengimbau guru honorer untuk tetap fokus mengajar di sekolah. Ia juga mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan diluar tugas profesionalnya sebagai guru.

“Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya,” katanya.

Sedangkan soal Seleksi CPNS 2018, pemerintah akan membuka pendaftaran mulai tanggal 26 September 2018. Salah satu syarat bagi pelamar yakni berusia tak lebih dari 35 tahun.

Sehingga guru honorer yang memiliki usia lebih dari 35 tahun dan ingin mengabdi kepada negara diimbau untuk mengikuti Seleksi PPPK ini.

Pendaftaran CPNS 2018 bisa dilakukan melalui SSCN BKN di sscn.bkn.go.id. Pemerintah juga menegaskan bahwa pendaftaran CPNS hanya melalui portal SSCN BKN tersebut.

Sumber: Antara

Exit mobile version