Berita

Inilah Persyaratan dan Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Simak Disini

rakyatnesia.com – Proses pendaftaran untuk seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam CPNS Kemenag 2023 telah resmi dimulai. Namun, sebelum Anda mendaftar, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi mereka yang berminat untuk bergabung sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, kami akan menyediakan tautan pendaftaran CPNS Kemenag 2023 di bawah ini.

obat joni kuat

Selain memberikan peluang menjadi ASN melalui seleksi CPNS Kemenag 2023, instansi ini juga membuka pintu bagi individu yang ingin melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi CPNS Kemenag 2023 hanya membuka 68 formasi. Adapun 68 formasi tersebut seluruhnya merupakan formasi untuk menjadi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Pembukaan pendaftaran CPNS Kemenag 2023 ini sudah dibuka sejak 22 September hingga 9 Oktober mendatang.

Beda halnya dengan CPNS, PPPK Kemenag 2023 justru memiliki formasi yang lebih banyak. Ada 4.057 formasi PPPK bagi Anda yang ingin melamar sebagai pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Nantinya, 4.057 formasi ini akan tersebar di 141 satuan kerja Kementerian Agama.

Untuk pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2023 ini sudah dibuka sejak 23 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Berikut ini syarat pendaftaran CPNS Kemenag 2023 :

  1. WNI
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Tidak pernah berhenti atau diberhentikan dari ASN, TNI, POLRI dan Swasta
  5. Bukan ASN atau CASN, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Polri
  6. Bukan pengurus, anggota atau kader partai politik
  7. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI

Panjoel Kepo

Jurnalis Media Rakyatnesia.com berpengalaman dari Kota Soto Lamongan, Lihai menulis berbagai macam informasi, mulai dari olahraga, entertainment, Musik dunia viral media sosial dan berbagai macam lainnya.

Related Articles

Back to top button