Qaza’, Halal atau Haram? Huruf Arab Dan Latin

Nurul Syahadatin

Qaza’, Halal atau Haram? Huruf Arab Dan Latin
Bagikan

Ilustrasi gaya potongan rambut (freshideen)


Semakin berkembang zaman, semakin maju pula teknologi, dan semakin pula gaya hidup orang yang hidup di zaman tersebut. Mulai dari gaya hidup, cara makan, minum, berpakaian, dan bahkan gaya sisiran dan potongan rambut.

Umumnya, gaya rambut yang tren di kalangan anak muda pada masa ini dipengaruhi oleh para selebritis lokal, nasional, maupun internasional baik dari kalangan olahragawan maupun artis.

Ada yang memotong sebagian rambutnya dan meninggalkan bagian lainnya. Ada pula dengan gaya lainnya.

Dalam satu kesempatan, salah seorang ulama Kerajaan Arab Saudi, Yang Mulia Syaikh Muhammad bin Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum qaza’.

Syaikh pun menjawab sebagai berikut,

Qaza’ artinya adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lainnya. Di rakyatnesia jenis-jenis qaza’ adalah:

Pertama, mencukur sebagian rambut kepala dengan tidak beraturan. Misalnya, mencukur dari sebelah kanan, ubun-ubun dan dari sebelah kiri.

Kedua, mencukur bagian tengah rambut kepala dan membiarkan kedua sisi rambut kepala.

Ketiga, Mencukur kedua sisi rambut kepala dan membiarkan bagian tengahnya.

Keempat, Hanya mencukur rambut bagian ubun-ubun dan membiarkan bagian lainnya.

Semua jenis qaza’ hukumnya makruh, karena suatu ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seorang anak laki-laki mencukur sebagian rambut kepalanya, lalu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya.

Itulah hukum asal qaza`, namun apabila seseorang memotong rambutnya secara qaza’ dan menyerupai orang-orang kafir, maka hukumnya haram. Sebab, menyerupai orang-orang kafir hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia termasuk di rakyatnesia kaum itu.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Intinya, memotong rambut dengan gaya apapun hukumnya boleh asal tidak menyerupai orang kafir dan tidak dengan gaya qaza`.

Semoga kita diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa menjalankan syariat-Nya yang mulia dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Tulisan ini dikutip dari kitab Durus Al-Am karya Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim. Semoga bermanfaat.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Bagikan

Also Read

Tags