BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Polres Bojonegoro berhasil meringkus seorang warga yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu. Pelaku berinisial BU (30), ditangkap di sebuah area SPBU yang ada di Jalur Bojonegoro – Babat, turut Raya Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 22:45 wib.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang berinisial BU (30), asal dari Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro itu, berawal saat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan, setelah diketahui kebenarannya, langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, oleh petugas dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (bb), diantanya, 3 amplop warna putih, 3 bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi shabu, 1 buah korek api warna hijau yang telah dimodifikasi, 1 buah Handphone Merk OPPO F3 warna merah, 1 buah sedotan warna putih yang telah dimodifikasi, 1 bungkus sedotan warna putih merek Indomart beisi 25 buah, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap shabu jenis bong dari botol bekas merk Listerine, 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo Alto, 1 buah mobil pick up Izuzu Panther warna biru dengan nomor polisi (nopol) S-9076-A beserta kontak mobil dan 1 buah BPKB mobil Panther tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si melalui Wakapolres Kompol Ahmad Fauzi, dengan diidampingi Kasat Res Narkoba AKP Bambang Adi Trenggani, saat Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro membenarkan telah ditangkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan tersangkat BU (30), yang ditangkap di sebuah SPBU yang ada di Jalur Bojonegoro – Babat, turut Raya Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 22:45 wib.
Pelaku ditangkap dalam operasi Sikat Semeru 2018 itu, langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro, berikut barangbukti untuk dlakukan penyidikan lebih lanjut.
“Oleh penyidik, pelaku dikenai pasal 112 (1) pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika. Pelaku diancama 5 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan denda 800 juta,” tegasnya.
**(Kis/Red).