Operasi Yustisi Oleh Aparat Gabungan Digelar di Seputaran Kota Bojonegoro, Membidik Warga yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Operasi Yustisi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, kembali digelar, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 20:00 WIB – 23:00 WIB.

Operasi Yustisi yang digelar Sabtu malam Minggu itu, melibatkan Puluhan aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro dan Dinas Perhubungan Bojonegoro.

Dalam kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH serta aparat gabungan mengecek warga yang beraktivitas di warung kopi, cafe dan masyarakat yang melintas di jalan raya, dimana jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan diberikan sanksi tegas.

Sangsi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro.          

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH mengungkapkan bahwa pihaknya bersama-sama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mendukung program dari pemerintah, salah satunya adalah Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

Ditambahkan, sangsi yang diberikan juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

“Sejak awal Polres Bojonegoro, tentunya bersama Kodim 0813/Bojonegoro, Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk mendukung penuh Operasi Yustisi ini,” kata Kapolres Bojonegoro menegaskan.

Masih menurut Kapolres Bojonegoro, menguraikan bahwa seluruh jajaran Kepolisian di 28 Polsek bersama Forkopimca setempat rutin setiap hari menggelar Operasi Yustisi itu.

“Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap hari, dilaksanakan pagi dan malam hari, baik dari Polres sendiri dan Polsek jajaran untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar,” ungkapnya.

Adapun Operasi Yustisi yang digelar selama sepekan mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan sekarang sudah dilaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar serta bagi pemilik usaha warung, café tidak menyediakan himbuan protokol kesehatan, tempat cuci tangan dan tanda jaga jarak.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

Bagi para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis serta tindak pidana ringan (Tipiring) dengan diberikan tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

“Dalam sepekan Operasi Yustisi ratusan pelanggar protokol kesehatan sudah kita lakukan penegakan hukum dengan Tindak Pidana Ringan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.  Harapannya masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read