2 PSK Terjaring Razia Satpol PP Bojonegoro, di Warung Remang-remang Bulaklo, Prangi

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ternyata, warung remang-remang yang berada di Jalur Bojonegoro – Padangan – Ngawi, tepatnya turut Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, hingga kini masih dihuni para wanita penjaja cinta.

Hal itu, terbukti dengan terjaringnya 2 (dua) wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks komersial (PSK) yang beroperasi di warung remang-remang yang sering disebut Bulaklo itu, Selasa (18/9/2018) malam.

Terjaringnya 2 wanita yang menjadi pemuas syahwat kaum Adam itu, berawal dari informasi masyarakat. Mereka merasa resah dengan keberadaan warung-warung kopi di sepanjang jalan nasional itu, yang juga dipakai untuk praktek prostitusi.

Warung yang dibangun semi permanen itu, selain dipakai untuk berjualan kopi dan kue, juga dipakai untuk ajang kencan. Para PSK mencari mangsa dan bisa langsung kencan di situ alias “bisa ditembak di tempat”. Para pelangganya, adalah mereka yang sedang melintas di jalur itu, terutama yang terbanyak adalah para sopir truk atau kendaraan yang berasal dari luar kota.

Mendapat informasi dari masyarakat itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro itu, langsung bergerak menuju lokasi. Jarak tempuh dari Kota Kabupaten sekitar 40 kilo meter lebih itu, tak menjadi persoalan. Mereka langsung lokasi yanhg diduga dipakai ajang esek-esek itu.

Dengan dipimpin Penyidik Satpol PP Bojonegoro Benny Subiakto,S.STP, para pasukan Penegak Perda (Peraturan Daerah) itu, tiba di lokasi dimaksud dan langsung melakukan razia. Beberapa warung itu disisir dan berhasil didapatkan 2 (dua) orang wanita yang diduga adalah sebagai PSK.

Sidang 2 PSK yang terjaring razia Satpol PP Bojonegoro, saat kedapatan “menjajakan cinta” di warung remang yang berada di Jalur Bojonegoro – Ngawi, tepatnya di Bulaklo, Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonrgoro, Jawa timur, Rabu (19/9/2018).

“Kami berhasil mengamankan 2 (dua) wanita yang diduga sebagai PSK. Sehingga mereka langsung kita bawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Penyidik Satpol PP Bojonegoro Benny Subiakto,S.STP, Rabu (19/9/2018).

Ditambahkannya, mereka yang berhasil terjaring razia adalah Karti asal Jawa tengah dan Lasti warga di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Keduanya langsung dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

“Seteh diberi pembinaan, Selasa tanggal 18 September malam, mereka telah diberikan pembinaan. Mereka berdua juga diperiksa oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kabupten Bojonegoro, hanya saja keduanya tak mengidap HIV,” kata pria yang akrab disapa Mas Benny itu.

Selanjutnya, Rabu (19/9/2018) mereka berdua digelandang ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kedua PSK yang terjaring, dinyatakan telah melanggar Perda Kabupaten Bojonegoro, nomor 15 tahun 2015 tentang trantibum.

“Dalam Pasal 30 (1) menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menjadi Pekerja Seks Komersial,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Karti yang berasal dari Jawa tengah, dikenai denda Rp 1 juta atau kurungan 20 hari. Sedangkan. Lasti asal Bojonegoro, dikenai denda Rp 800 ribu atau kurungan 10 hari.

“Hukuman Karti lebih berat sebab yang bersangkutan sudah pernah terjaring razia dan sudah pernah terkena tipiring sehingga hukumannya lebih. Lasti asal Wong Jonegoro itu, belum pernah terjaring razia sehingga hukumannya lebih ringan,” ungkap Mas Benny.

Melalui rakyatnesia.com Penyidik Satpol PP Bojonegoro Benny Subiakto,S.STP, menghimbau agar warga bersedia mengadukan ke Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Satpol di masing-masing kecamatan serta dinas terkait.

“Jika ada dugaan persoalan yang mengganggu trantibum, silahkan laporkan kepada kami (Satpol PP) pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

**(Kis/Yan).

Exit mobile version