Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Pembatalan Hasil Ujian Perangkat desa, Desa Glagahwangi, Sugihwaras

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Komitmen Komisi A DPRD Bojonegoro untuk menindak lanjuti pengaduan warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, tentang dugaan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) itu, akhirnya terbukti.

Hal itu, dibuktikan dengan gelarnya rapat yang dilaksanakannya Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (18/9/2018) sekira pukul 15:00 wib. Dalam pertemuan tersebut, mengundang berbagai pihak yang terkait dengan masalah yang terjadi pasca ujian perangkat desa Glagahwangi tersebut.

Ada 5 (lima) hal yang dibahas dalam hearing tersebut, yakni, adanya syarat pendaftaran ujian perangkat desa Glagahwangi yang menyebutkan bahwa ujian perangkat desa tersebut, tak boleh diikuti oleh warga dari luar Desa Glagahwangi.

“Dengan tidak diperbolehkannya, warga dari luar Desa Glagahwangi untuk mengikuti ujian perangkat desa Glagahwangi berarti melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017, melanggar Perda nomor 1 tahun 2017 dan Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, Selasa (18/9/2018).

Yang kedua, tentang adanya pemekaran Dusun Pandean, tak memenuhi syarat pemekaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pemekaran Dusun Pandean belum memperoleh persetujuan dari Bupati dan belum dinyatakan Difinitif.

“Proses pemekaran baru ada pengajuan Perdes yang disampaikan Kades kepada Camat Sugihwaras, belum ada rekomendasi atau ijin dari Bupati dan belum ada Tim observasi dari Kabupaten. Sehingga pemekaran Dusun Pandean belum dinyatakan sah atau belum definitif, dengan demikian pemekaran Dusun Pandean dinyatakan tidak sah,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Suasana, hearing Komisi A DPRD Bojonegoro, membahas masalah ujian perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (18/9/2018).

Masih menurut Mas Anam – demikian Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Anam Warsito, akrab disapa, untuk masalah yang ketiga, adalah adanya penunjukan pihak ketiga yang membuat naskah soal ujian perangkat desa Glagahwangi yang kurang berkompeten. Dimana, Tim Desa menggandeng PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Maju Jaya, Purwosari.

“Penunjukan pihak ketiga PKBM Maju Jaya tak sesuai dengan yang disyaratkan oleh Perda, seharusnya yang digandeng adalah pihak ketiga yang berasal dari Perguruan tinggi yang terakreditasi B, instansi/ lembaga yang berkompeten. Sedangkan, PKBM itu, bukan lembaga yang berkompeten sehingga Tim Desa telah melanggar Perda dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut,” ungkap Mas Anam, sambil didampingi anggota Komisi A Dony Bayu Setyawan dan HM Ali Mustofa.

Masih menurut Mas Anam, dengan ditemukan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bojonegoro serta peraturan yang ada, maka Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan untuk membatalkan hasil ujian perangkat desa Glagahwangi yang berlangsung Kamis (13/9/2018) lalu itu.

“Komisi A DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa ujian perangkat desa Glagahwangi telah ditemukan pelaanggaran Perda sehingga Komisi A akan menyampaikan ke pimpinan DPRD Bojonegoro untuk disampaikan ke Bupati Bojonegoro, agar membatalkan hasil ujian perangkat desa Glaghwangi tersebut,” tegasnya.

Jika tim desa penjaringan dan penyaringan perangkat desa Glagahwangi merasa dirugikan atas putusan DPRD Bojonegoro, mereka bisa menggugat melalui jalur hukum.

Hadir dalam hearing tersebut, Plt Kepala DPMD Bojonegoro M Khozim, Kabag Hukum Faisol Ahmadi, Camat Sugihwaras Sumarsono yang didampingi Kasipem Kecamatan Sugihwaras Hariyanto, Kepala desa Glagahwangi Haris Aburiyanto, Ketua Tim Desa Waelan, Ketua BPD Kiswanto, serta undangan lainnya.

**(Kis/Red).

Exit mobile version