Hentikan Aktifitas Tambang Pasir Illegal, Satpol PP Bojonegoro Pasang Portal Jalan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satpol PP Kabupaten Bojonegoro memasang portal jalan di dua lokasi yang berbeda, Jum’at (16/09/2016). Dua titik lokasi tersebut berada di Desa Ngujung dan Desa Banaran, keduanya berada di wilayah Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan menjelaskan, pihaknya memberikan tindakan dengan cara memasang portal dikarenakan selama ini penambang pasir illegal masih terus beraktifitas. Padahal, Satpol PP sudah berkali-kali memberikan peringatan, bahkan melakukan penyitaan mesin sedot pasir, namun mereka masih saja nekad beroperasi.

Selama ini penambang pasir yang menggunakan mesin penyedot dinilai membandel. Portal tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan warga setempat. Sedangkan, truk bermuatan pasir tidak diperbolehkan masuk.

“Kita pasang portal supaya truk muatan pasir tidak masuk, sebab penambang pasir yang menggunakan mesin atau penambang mekanik masih beraktifitas dan mereka sangat bandel,” katanya.

Gunawan menambahkan, pihaknya akan memasang portal diberbagai lokasi yang digunakan untuk aktifitas tambang pasir ilegal. Portal jalan tersebut hanya bisa dilewati khusus kendaraan milik warga. Tidak hanya memasang portal saja, nantinya juga akan disiagakan personil untuk memantau kendaraan yang masuk melalui portal tersebut.

“Kita akan pasang portal disetiap lokasi yang biasa digunakan untuk aktifitas tambang pasir illegal dan juga menyiagakan personil untuk memantau setiap kendaraan yang lewat,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan Perda (Peraturan Daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi. **(Luh)

Exit mobile version