Baca Ini Miris, Anggota Bawaslu Korupsi Uang Negara Rp1,1 Miliar Buat Dugem Terbaru

Dedi Suparman

Baca Ini Miris, Anggota Bawaslu Korupsi Uang Negara Rp1,1 Miliar Buat Dugem Terbaru
Bagikan

Ditransfer ke Rekening Pribadi

Berita Terkini ; Kelakuan pegawai Bawaslu Kota Depok bernama Syamsu Rahman ini bikin geram geleng-geleng kepala. Syamsu sudah mengkorupsi dana hibah APBD Depok tahun 2020 sebanyak Rp 1,1 miliar. Mirisnya dana ini diduga untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam alias dugem.

Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan pencopotan Syamsu sudah dilakukan sejak April 2022. Syamsu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Depok. Beliau sempat melakukan transfer uang Bawaslu ke rekening pribadi sebesar Rp 1,1 Miliar pada Januari 2022. Syamsu kemudian mentransfer balik uang tersebut pada Agustus 2022.

“Sudah resmi diberhentikan dengan tidak hormat April lalu. Meskipun ybs sudah mengembalikan uangnya tetap diproses hukum,” tegas Gunawan dalam keterangan pers seperti ditulis Satu Viral di Jakarta, Kamis (08/09).

Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah itu tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini.

Jokowi Lantik Azwar Anas jadi Menpan RB, Begini Alasannya

Rakyatnesia

Andi mengungkapkan dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar. Uang itu seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020. Namun saat audit keuangan ditemukan fakta telah terjadi transaksi melawan hukum yakni mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi salah satu anggota bawaslu.

“Diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok. Digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan,” ujarnya.

Kegiatan pengiriman uang ini dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan dan anggota Bawaslu Depok. Dan awal 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 Bawaslu Kota Depok.

Dari hasil audit itu, diketahui bahwa terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu. Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bawaslu Jawa Barat kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas  #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Bagikan

Also Read